kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.372   49,00   0,30%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Laporan pusat dan pemda disatukan


Kamis, 15 Januari 2015 / 10:35 WIB
Laporan pusat dan pemda disatukan
ILUSTRASI. Panduan Cara Menggabungkan File Word dari Beberapa Dokumen Menjadi Satu


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah untuk memperbaiki pola penyusunan laporan keuangan negara, khususnya pos belanja yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BPK meminta laporan keuangan pemerintah yang memanfaatkan dana APBN disusun dalam satu laporan.

Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, penyatuan laporan keuangan pemerintah ini dilakukan terhadap laporan keuangan kementerian/lembaga (K/L) maupun laporan keuangan pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

Menurut Harry, BPK telah menyampaikan permintaan penyatuan laporan keuangan negara pada pertemuan pimpinan lembaga negara yang digelar Rabu (14/1). "Kami minta semua ditarik. Pengelolaan dana APBN oleh K/L maupun yang ditransfer ke daerah, laporannya disatukan," ujar Harry, kemarin.

Dengan penyatuan laporan keuangan dari penggunaan dana APBN ini, Harry berharap, efisiensi penggunaan anggaran bisa ditingkatkan. Tak hanya itu, peningkatan jumlah aset maupun hasil usaha dari dana tersebut akan lebih jelas. "Misalnya, dari APBN Rp 2.035 triliun, berapa yang menjadi aset, dihitung. Dari penyatuan ini, diharapkan bisa diketahui produktivitasnya," kata Harry.

Catatan saja, dalam sistem pelaporan keuangan pemerintah yang ada saat ini, laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah disusun secara terpisah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×