Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah untuk memperbaiki pola penyusunan laporan keuangan negara, khususnya pos belanja yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BPK meminta laporan keuangan pemerintah yang memanfaatkan dana APBN disusun dalam satu laporan.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, penyatuan laporan keuangan pemerintah ini dilakukan terhadap laporan keuangan kementerian/lembaga (K/L) maupun laporan keuangan pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut Harry, BPK telah menyampaikan permintaan penyatuan laporan keuangan negara pada pertemuan pimpinan lembaga negara yang digelar Rabu (14/1). "Kami minta semua ditarik. Pengelolaan dana APBN oleh K/L maupun yang ditransfer ke daerah, laporannya disatukan," ujar Harry, kemarin.
Dengan penyatuan laporan keuangan dari penggunaan dana APBN ini, Harry berharap, efisiensi penggunaan anggaran bisa ditingkatkan. Tak hanya itu, peningkatan jumlah aset maupun hasil usaha dari dana tersebut akan lebih jelas. "Misalnya, dari APBN Rp 2.035 triliun, berapa yang menjadi aset, dihitung. Dari penyatuan ini, diharapkan bisa diketahui produktivitasnya," kata Harry.
Catatan saja, dalam sistem pelaporan keuangan pemerintah yang ada saat ini, laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah disusun secara terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News