kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Lapor Pajak Tidak Benar, Penyidik Sita Rumah dan Mobil Bos Logam


Kamis, 25 Mei 2023 / 15:13 WIB
Lapor Pajak Tidak Benar, Penyidik Sita Rumah dan Mobil Bos Logam
ILUSTRASI. PPNS Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III menyita rumah dan mobil milik wajib pajak inisial BMS selaku pengutus PT IPK.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III menyita rumah dan mobil milik wajib pajak inisial BMS selaku pengutus PT IPK.

BMS diduga merugikan pendapatan negara senilai Rp 4,89 miliar. Proses penyitaan ini dilakukan pada 4 April lali di Cilendek Barat, Bogor Barat, Kota Bogor.

Melalui PT IPK yang bergerak di industri pengecatan logam, BMS menjadi tersangka tindak pidana perpajakan dengan modus tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

BMS juga diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,49 Juta Per 19 Mei 2023

“Tersangka telah diinformasikan mengenai hak dan kewajibannya sebagai tersangka dalam proses penyidikan. Penyitaan yang dilaksanakan telah diketahui oleh yang bersangkutan, sebagai konsekuensi tindak pidana perpajakan yang dilakukannya,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (25/5).

Asal tahu saja, PT IPK diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Lucia bilang, tim penilai akan melakukan penilaian atas aset yang telah disita. Apabila tindak pidana terbukti dilakukan dan tersangka tidak mampu membayar denda yang ditetapkan, maka aset sitaan akan dilelang untuk memulihkan kerugian negara.

“Kanwil DJP Jawa Barat III akan terus konsisten mengoptimalkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan demi pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” katanya.

Ia menambahkan, penyitaan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan wajib pajak lain yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.

Selain itu, proses penegakan hukum sebagai bentuk imbauan tidak langsung kepada wajib pajak untuk mematuhi hukum yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×