kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lansia dan komorbid boleh divaksin Covid-19, ini penjelasan Kemenkes


Sabtu, 13 Februari 2021 / 08:08 WIB
Lansia dan komorbid boleh divaksin Covid-19, ini penjelasan Kemenkes
ILUSTRASI. Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran (SE) yang dikirimkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. 

Dalam surat edaran tersebut tercantum salah satunya pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi. 

SE bernomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis (11/2/2021) oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu. 

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujar Maxi dikutip dari siaran pers di laman Kemenkes, Sabtu (13/2/2021). 

Baca Juga: Kemenkes: Jangan panik, pemeriksaan rapid antigen bisa tingkatkan angka kasus corona

"Pelaksanaan vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19," lanjutnya. 

Antara lain bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan sebanyak dosis dengan interval pemberian dalam 28 hari (0 dan 28). 

Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini Hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. 

Baca Juga: Prodia: Hasil pemeriksaan Covid-19 sudah terhubung dengan eHAC

Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. 

"Selain itu penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari tiga bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksin," lanjut Maxi. 

Untuk mendukung program tersebut, Kemenkes meminta seluruh pos pelayanan vaksinasi dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskemas atau rumah sakit. 

Baca Juga: Kemenkes kejar vaksinasi 1,4 juta petugas kesehatan pada Februari 2021

Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan," tutur Maxi. 

"Dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes: Penyuntikan Vaksin untuk Komorbid Harus Ikuti Petunjuk Teknis Vaksinasi"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana

Selanjutnya: Mengenal 5M untuk pencegahan Covid-19 dan bedanya dengan 3M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×