kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Langkah Erick Thohir membenahi BUMN dapat dukungan dari akademisi


Kamis, 06 Agustus 2020 / 19:47 WIB
Langkah Erick Thohir membenahi BUMN dapat dukungan dari akademisi
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir berpose di atas kapal feri dalam perjalanan menuju Lampung, Sabtu (25/7/2020). Kunjungan tersebut membahas pembangunan Wisata Terpadu Bakauheni, Lampung Selatan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Polemik pengangkatan direksi dan komisaris BUMN di era kepemimpinan Menteri BUMN Erick Thohir terus berkembang. Bahkan ada sejumlah tudingan yang menyebut bahwa pengangkatan tersebut inkonstitusional.  

Akademisi dari Universitas Warmadewa, I Wayan Suka Wirawan mengatakan, pengangkatan direksi dan komisaris BUMN inkonstitusional berangkat dari Perpres No 77 tahun 2014 adalah sebuah kekeliruan besar.  

Ia menjelaskan, dasar hukum pelibatan TPA dalam pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMN bukan Perpres No. 177 Tahun 2014, melainkan regulasi khusus dalam hal ini Inpres No. 8 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Baca Juga: GIPI dukung wacana penggabungan BUMN penerbangan dengan pariwisata

"Inpres ini telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi masing-masing Inpres No. 8 Tahun 2005 dan Inpres No. 9 Tahun 2005," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (6/8).

Berbeda dengan Inpres No. 8 Tahun 2014 yang mengatur pengangkatan Direksi dan Komisaris pada jabatan korporasi (BUMN), Perpres No. 177 Tahun 2004 mengatur pengangkatan jabatan pimpinan tinggi utama dan pimpinan tinggi madya. Kedua jabatan ini merupakan jabatan negeri atau jabatan dalam bidang Eksekutif, jabatan pada bidang kekuasaan negara di luar kekuasaan legislatif dan yudisial.

Lebih lanjut dia mengatakan, karakter hukum kekuasaan termasuk kekuasaan Eksekutif adalah hukum publik, sehingga sebagai korporasi, pengangkatan Direksi dan Komisaris pada BUMN tidak tunduk pada Perpres No. 177 Tahun 2014, melainkan tunduk pada Inpres No. 8 Tahun 2014.

"Dalam konstruksi Perpres No. 177 Tahun 2014, yaitu melalui mekanisme TPA, pengangkatan dan pemberhentian pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah lolos penilaian TPA, karena Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Aparatur Sipil Negara memang berwenang menetapkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya," tambahnya.

Sedangkan berdasarkan Inpres No. 8 Tahun 2014, hanya pengangkatan jabatan Direktur Utama, Komisaris Utama, dan/atau Ketua Dewan Pengawas BUMN serta PT yang yang sifatnya strategis saja yang proses pengangkatannya harus dilakukan melalui mekanisme TPA yang diketuai Presiden guna mendapat pertimbangan dan persetujuan Presiden.

Baca Juga: Erick Thohir tegaskan PNS dan pegawai BUMN tak dapat BLT Rp 600.000 per bulan

"Itulah sebab penentuan keabsahan dan konstitusionalitas proses pengangkatan Direksi dan Komisaris pada BUMN harus merujuk pada Inpres No. 8 Tahun 2014, bukan berdasarkan Perpres No. 177 Tahun 2014.  Jika identifikasi regulasinya saja keliru, tidak mungkin klaim inkonstitusionalitas itu dapat dipertanggungjawabkan. Atau bisa jadi, ini disebabkan karena kegagalan memahami perbedaan konsep “jabatan negeri” dan jabatan pada korporasi," paparnya.

Penilaian calon Direksi atau Komisaris BUMN oleh TPA merupakan beleid bersifat khusus. Karena itu terlepas dari adanya beleid ini, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi atau Komisaris BUMN pada prinsipnya adalah kewenangan Menteri BUMN.

Kewenangan Menteri BUMN untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris BUMN merupakan jenis kewenangan atributif karena diatribusikan secara langsung oleh peraturan perundang-undangan setingkat UU dalam hal ini UU No. 19 Tahun 2003. Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, saya justru lebih menyarankan Adian untuk mendekati isu-isu BUMN melalui kegiatan-kegiatan positif seperti direct academic discourse.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×