kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lambat naik kelas, UKM Indonesia masih sulit mengakses KUR


Minggu, 08 Juli 2018 / 16:32 WIB
Lambat naik kelas, UKM Indonesia masih sulit mengakses KUR
ILUSTRASI. Industri Kue Kering


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Setyowati menyatakan bahwa UKM Indonesia cenderung lambat untuk naik kelas. Hal ini disebabkan oleh akses kepada Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terbatas.

Bank Indonesia (BI) mencatat baru 72 bank yang memenuhi aturan rasio kredit UMKM di tahun 2017. Sedangkan 47 bank belum memenuhi rasio minimal kredit UMKM. Penyebabnya adalah kendala persaingan dan penyaluran ke segmen lain.

“Selain itu, salah satunya belum banyak UMKM memiliki lembaga bisnis seperti PT atau Koperasi,” kata Yuana di Jakarta, Jumat (6/7).

Padahal, ia mencatat, ada sekitar 62,9 juta pelaku usaha UMKM. Adapun, saat ini UMKM menyumbang terhadap PDB hingga 60,34%. Meski besar, kelasnya jauh di bawah UMKM di negara lain.

"Dari jumlah itu, hanya ada sekitar 20% yang bankable. Lantaran itulah, akses modal menjadi bagian dari perjuangan dari pemerintah karena masih ada 80% yang belum bankable," ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah kini berupaya mendorong UKM supaya bisa cepat naik kelas menjadi usaha yang lebih layak didanai.

Langkah pertamanya adalah menurunkan PPh Final UKM menjadi 0,5%. Tahun ini pemerintah juga telah mengubah ketentuan penyaluran suku bunga KUR menjadi 7% per tahun dari sebelumnya 9% per tahun. Namun, itu saja belum cukup.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, perlu kesadaran sendiri dari pelaku usaha untuk naik kelas. Langkah simpel yang bisa dilakukan adalah menjalani pembukuan.

Melakukan pembukuan itu, menurut Iskandar, berdampak positif dalam mengembangkan usaha kecil. “Kalau mau berkembang pesat, harus bisa memperkirakan pendapatan, biaya, sehingga untuk menjadi besar harus tahu perencanaan ke depan," kata Iskandar.

Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2018 yang mengatur penurunan tarif PPh final jadi 0,5% sendiri merupakan bagian dari sejumlah kebijakan ekonomi bagi UMKM yang dimiliki pemerintah. Selain itu, di dalam paket kebijakan ekonomi XII, pemerintah memiliki program kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), kredit usaha rakyat (KUR), dan kredit usaha rakyat berorientasi ekspor (KURBE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×