kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.952   66,81   0,75%
  • KOMPAS100 1.240   13,42   1,09%
  • LQ45 877   10,51   1,21%
  • ISSI 328   3,50   1,08%
  • IDX30 447   6,34   1,44%
  • IDXHIDIV20 528   7,58   1,46%
  • IDX80 138   1,63   1,19%
  • IDXV30 147   2,83   1,96%
  • IDXQ30 143   1,81   1,28%

Lamban Tangani Kasus Century KPK Digugat Kelompok Masyarakat


Senin, 08 Maret 2010 / 10:05 WIB
Lamban Tangani Kasus Century KPK Digugat Kelompok Masyarakat


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sidang gugatan praperadilan yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lambannya penanganan kasus Bank Century rencananya akan dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI menuding KPK tak serius dalam menangani perkara Century karena status penanganan kasus Bank Century masih dalam tahap penyelidikan.

"Sidang praperadilan akan digelar di PN Jaksel hari ini," ujar Boyamin, Senin pagi (8/3). Menurut Boyamin, penyelidikan yang berlarut-larut itu patut diduga sebagai upaya untuk tidak meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan bersamaan dengan penetapan tersangka. Berdasarkan Undang-undang, KPK tidak bisa menghentikan penanganan kasus dalam tahap penyidikan.

"Bahwa berlarut-larutnya penanganan perkara tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat dinilai sebagai itikad buruk dalam penegakan hukum, sehingga hakim dalam mengisi kekosongan hukum menyatakan sebagai bentuk penghentian penyidikan atau penuntutan," kata Boyamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×