kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,60   5,25   0.57%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Prima


Jumat, 24 Maret 2023 / 13:33 WIB
Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Prima
ILUSTRASI. Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Partai Prima. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Perintah tersebut berdasarkan Putusan Sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Merespon putusan itu, Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan, pada Selasa, 21 Maret 2023, KPU telah mengadakan Rapat Pleno dengan tema pembahasan Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibacakan pada tanggal 20 Maret 2023. 

Sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 180 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017, KPU wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu. Sebagai bentuk tindak lanjut Putusan Bawaslu tersebut, kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut tersebut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi (vermin) dan verifakasi faktual (verfak). 

Baca Juga: KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu

“Oleh karena itu, pada hari ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima,” ujar Idham dalam konferensi pers dipantau dari Youtube KPU, Jumat (24/3). 

Idham mengatakan, KPU akan membuka kembali akses sistem informasi partai politik (Sipol). KPU akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimaksud dalam putusan Bawaslu dalam rentang waktu maksimal 10x24 jam. 

Apabila Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi, maka Partai Prima akan mengikuti verifikasi faktual di seluruh provinsi. 

KPU juga mempertimbangkan hak Partai Prima apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual. Yakni KPU memberi waktu ruang yang cukup bagi partai prima mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran calon anggota legislatif.

Sebab, sesuai UU Pemilu, paling lambat 9 bulan jelang hari pemungutan suara, KPU harus sudah menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif. Artinya, tanggal 14 Mei 2023 adalah batas akhir pengajuan daftar calon anggota legislatif. 

Oleh karena itu KPU berencana akan membuka pengajuan atau pendaftaran calon anggota legislatif di berbagai tingkatan. Baik itu di tingkat pusat, tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota mulai tanggal 1 sampai tanggal 14 Mei 2023. 

“Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu pasca putusan Bawaslu InsyaAllah pada minggu ketiga bulan April 2023,” pungkas Idham. 

Baca Juga: Profil Partai Prima yang Menang Gugatan dengan Putusan Pemilu 2024 Ditunda

Sebagai informasi, berikut amar Putusan Sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. 

1. Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu

2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan melalui SIPOL paling lama 10x24 (sepuluh kali 24) jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor 

3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima 

4. Memerintahkan kepada terlapor menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima 

5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut putusan ini. 

Putusan Bawaslu tersebut dibacakan pada Senin (20/3). Pembacaan putusan dilakukan oleh Ketua Sidang Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Sidang yang terdiri dari Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, dan Totok Haryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×