Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas dua aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP). Penyitaan ini dilakukan pada hari ini, Selasa (10/10).
Adapun aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 m² yang terletak di Jln. Simprug Golf III No. 71, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan sebidang tanah seluas 2.300 m² yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sekitar Rp 5,38 triliun sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10%.
Baca Juga: DPR Desak Satgas BLBI Lebih Optimal Menagih Dana Sebesar Rp 110,4 Triliun
Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II, yang dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Purnama T. Sianturi yang juga selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Kakanwil DJKN DKI Jakarta, A.Y. Dhaniarto, Kepala KPKNL Jakarta II Ali Azcham Noveansyah, AKBP Agus Waluyo.
Kemudian, Kompol Aditya Bagus beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, dengan Koordinator AKBP Yohannes Richard, juga dihadiri oleh Kombes Ikhlas Putro Wasono dari Polda Metro Jaya, WaKasat Intel Polres Jakarta Selatan, Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono, Kapolsek Cilandak Kompol Multazam Lisendra, dan aparat pemerintah setempat.
Selanjutnya kedua aset Obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Lelang Aset Obligor Grup Texmaco & Kaharudin Ongko
“Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya,” dikutip dari keterangan tertulis Satgas BLBI, Senin (10/10).
Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News