Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Golkar Markus Nari, sebagai tersangka baru dalam perkara pengadaan KTP-elektronik. Markus diduga meminta duit Rp 5 miliar dari Irman, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), namun hanya bisa direalisasikan sebanyak Rp 4 miliar.
"Tersangka MN (Markus Nari) diduga berperan dalam memuluskan atau dalam melakukan proses pembahasan dan penambahan anggaran di DPR RI sebagaimana sudah terungkap dalam fakta persidangan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/7).
Dalam persidangan terhadap dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, Markus memang disebut meminta dan menerima uang. Bahkan terdakwa Sugiharto sendiri yang menyerahkan uang di kompleks gedung DPR RI di Senayan.
"Jadi, setelah disampaikan Pak Irman, segera saya tindak lanjuti. Saya sampaikan kepada Markus Rp 4 miliar di Senayan. Setelah itu saya serahkan langsung ke Pak Markus," kata Sugiharto dalam persidangan tanggal 6 April 2017 yang lalu.
KPK menyangka perbuatan Markus ini dilakukan secara melanggar hukum demi memperkaya diri sendiri dan sejumlah korporasi yang menjadi perusahaan rekanan pelaksanaan proyek.
Perbuatan Markus ini disangka melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No.20/2001 jo Pasal 50 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













