kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   0,00   0,00%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Kasus Mantan Petinggi Ditjen Pajak Bahasyim Assafie Dinyatakan Lengkap


Senin, 05 Juli 2010 / 11:02 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kasus mantan petinggi Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan Bahasyim Assafie dinyatakan sudah lengkap alias P21 dan segera akan dilimpahkan ke pengadilan. "Berkas perkara Bahasyim Assafie telah dinyatakan P-21 dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Hidayatullah, saat dihubungi.

Hanya, meski sudah dinyatakan lengkap, pihaknya belum bisa memastikan kapan pelimpahan tersangka akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya. "Dalam waktu dekat akan diikuti penyerahan tahap kedua, berupa tersangka dan barang bukti. Tentu, secepatnya."tegasnya.

Soal kepemilikan duit sebesar Rp 64 miliar milik Bahasyim yang diduga hasil tindakan penyelewenangan selama di DItjen Pajak, Hidayatullah enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dengan alasan sudah masuk ke materi pemeriksaan persidangan. "Itu materi perkara, tunggu saja persidangannya," kilahnya.

Bahasyim sendiri dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 diperbarui dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman
penjara 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×