kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejaksaan Segera Putuskan Berkas Kasus Pajak Bahasyim Assafie


Rabu, 16 Juni 2010 / 12:59 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan pihaknya sudah menerima kembali berkas perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Bahasyim Assafie dari Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi dan pencucian uang sebesar Rp 64 miliar. "Sudah diterima kembali berkasnya Selasa lalu," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Hidayatullah, saat dihubungi wartawan.

Hidayatullah bilang, penyerahan berkas Bahasyim tahap kedua itu, setelah penyidik Polda Metro Jaya memenuhi petunjuk dari Kejaksaan. "Saat ini berkasnya sedang kita teliti, ada waktu dua minggu untuk menentukan lengkap tidaknya berkas tersebut," tegasnya.

Ia bilang, berkas Bahasyim tahap pertama diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada dua pekan lalu namun dikembalikan kembali, karena syarat formal dan materiil berkas tersebut belum dipenuhi. "Dua pekan lalu, berkas tahap pertama Bahasyim diserahkan ke Kejati DKI Jakarta," katanya.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bagi berkas yang sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada penuntut umum. Polda Metro Jaya menetapkan Bahasyim Assafie sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pencucian uang (money
laundry
).

Pihak kejaksaan agung juga melakukan pengawasan atas penanganan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari mengatakan, pengawasan dilakukan pihak Kejaksaan Agung lantaran dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ada unsur korupsinya.

Dalam SPDP yang diterima Kejaksaan dari Polda Metro Jaya, Bahasyim dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain dijerat pasal tipikor, Bahasyim juga dijerat Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menambahkan untuk menyidik kasus Bahasyim telah dibentuk tim lintas bidang. Yang terdiri dari jaksa di jajaran Pidum (Pidana Umum), Pidsus (Pidana Khusus), Intelejen, dan Pengawasan. Jaksa dari jajaran Pidsus dilibatkan untuk menyidik kasus korupsinya sedangkan jaksa di jajaran Pidum untuk menyidik kasus pencucian uangnya.

"Penunjukan P16 (peneliti) yang diharapkan diisi dari jajaran pidana umum, pidana khusus, intelijen,dan pengawasan,"katanya. Sementara jaksa intelejen, menurut Didiek, diikutsertakan untuk mengembangkan kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×