kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Menkeu Resmi Tarik Bahasjim dari Bappenas


Rabu, 14 April 2010 / 13:34 WIB
Menkeu Resmi Tarik Bahasjim dari Bappenas


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) akhirnya mengakhiri status kepegawaian Bahasjim Assifie sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan yang ditugaskan di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Selanjutnya Menkeu mengatur ulang status kepegawaian Bahasjim sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Keputusan Menkeu itu resmi berlaku tanggal 12 April 2010 lewat Keputusan Menkeu nomor 261/KM.1/UP.11/2010. "Keputusan Menkeu itu mengacu pada dua pertimbangan," ujar Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan, Harry S. Zoeratin, Rabu (14/4).

Pertama, keputusan Menkeu nomor 394 tahun 2008 yang menetapkan pengaturan status kepegawaian Bahasjim sebagai PNS Kementerian Keuangan yang dipekerjakan pada Bappenas. Kedua, Sekreataris Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas telah mengembalikan Bahasjim ke Kementerian Keuangan sejak tanggal 1 April 2010.

Harry menambahkan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama Direktorat Kepatutan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak segera menggelar pemeriksaan terhadap Bahasjim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×