Sumber: Warta Kota | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menegaskan, pihaknya bakal mengawasi proses persidangan praperadilan yang diajukan oleh pengusaha Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
CEO Sugar Group ini mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Gugatan praperadilan sudah didaftarkan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel pada (30/8). Sidang praperadilan ini akan digelar Senin depan (24/9).
“Kami tegaskan disini bahwa melakukan pemantauan sidang berdasarkan permohonan pihak siapa pun dari elemen masyarakat sama sekali bukan berarti KY berpihak, karena KY akan fokus pada perilaku hakim,” ujar Sukma yang kepada wartawan via telepon, di Jakarta, Jumat (21/9).
Sukma menegaskan pemantauan yang dilakukan Komisi Yudisial atas proses persidangan termasuk praperadilan Gunawan Jusuf bukan untuk berpihak ke pihak tertentu, meski ada pengaduan dari masyarakat.
Komisi Yudisial hanya mengawasi perilaku hakim yang menangani perkara tersebut. “Selama ini KY selalu melakukan pemantauan persidangan atas permintaan masyarakat, termasuk atas persidangan pra-peradilan,” katanya.
Pengawasan yang dilakukan KY adalah untuk menegaskan peradilan yang adil dan transparan, berintegritas.
Misalnya, kata Sukma, apakah hakim yang menyidangkan suatu perkara menjalankan sesuai hukum yang berlaku dengan berperilaku sesuai kode etik hakim yakni melihat hakim berperilaku imparsial (tidak berpihak), memberi kesempatan yang sama pada para pihak dan lainnya.
“Kami memperlakukan semua permohonan pemantauan dari masyarakat secara setara (equal),” jelas dia.
Sementara, advokat senior Denny Kailimang meminta KY agar mengawasi proses jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/9).
Denny selaku kuasa hukum Toh Keng Siong mengadu ke Komisi yang mengawasi etika hakim itu.
Toh Keng Siong merupakan pengusaha yang melaporkan Gunawan Jusuf ke Bareskrim Polri atas perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebaliknya Gunawan malah mempraperadilankan Bareskrim Polri atas statusnya yang masih jadi saksi terlapor dalam kasus tersebut.
“Saya diminta bantuan oleh seorang pengusaha dari Singapura yang memberikan suatu investasi pinjaman ke pengusaha Indonesia, dia merasa sangat dirugikan maka dia melapor pertama ke kepolisian,” kata Denny.
Ia menjelaskan, Komisi Yudisial sudah menerima laporannya dan nanti dilanjutkan untuk melakukan tindak suatu pengawasan sesuai tugasnya yang diminta oleh masyarakat, apalagi ini seorang pengusaha dari Singapura.
“Saya bawa surat-surat daripada pengusaha Toh Keng Siong yang merupakan warga negara Singapura, surat langsung dari Singapura saya bawa,” ujarnya di kantor KY.
Ia menguraikan, Toh Keng Siong sudah beberapa kali membuat laporan tapi tidak mendapatkan keadilan. Kali ini, laporan yang dibuatnya ini langsung diproses oleh Bareskrim Polri.
“Setelah praperadilan ini dia merasa khawatir sehingga dia sekarang minta KY mengawasi jalannya sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan besok hari Senin, 24 September. Karena dulu dia (Toh Keng Siong) pernah kalah di praperadilan, jadi ada rasa khawatir bisa kalah lagi makanya minta diawasi,” jelas dia.
Pengacara Gunawan Jusuf, Marx Andrian yang hadir pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru belum mau mengomentari kasus yang menimpa kliennya maupun permohonan praperadilan yang diajukan. Ia juga tidak menjawab saat dihubungi Warta Kota. (Ahmad Sabran)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Komisi Yudisial Pantau Praperadilan Gunawan Jusuf Gugat Bareskrim Polri,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News