kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

KY minta MA jatuhkan sanksi bagi hakim Syarifuddin


Kamis, 02 Juni 2011 / 16:34 WIB
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan lantai di samping grafik pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) mengingatkan Mahkamah Agung segera mengambil tindakan tegas terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisioner KY Suparman Marzuki mengatakan, Mahkamah Agung harus memecat Syarifuddin bila terbukti disuap.

KPK telah menangkap Syariffudin di rumahnya kemarin malam. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta terkait permohonan pailit PT Skycamping Indonesia. Uang itu berasal dari kurator Puguh Wayan.

Suparman mengatakan Mahkamah Agung harus memberikan sanksi kepada Syarifuddin kendati belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, sanksi kepada Syarifuddin itu berupa sanksi administratif. "Sebelum sampai ke situ harus ada sanksi administratif sementara, seperti non palu," kata Suparman, Kamis (2/6).

Hingga kini, KPK masih mengusut dugaan suap tersebut. Lembaga tersebut belum menetapkan status tersangka bagi Syarifuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×