Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
Selain itu, ada juga uang kehormatan bagi anggota MPR yang tidak merangkap sebagai anggota DPR, yakni sebesar Rp 1.750.000.
Selain gaji pokok, Ketua MPR dan anggota juga berhak mendapatkan rumah dinas, kendaraan dinas, dan fasilitas lain yang menunjang pekerjaannya.
Meski terbilang kecil gaji pokoknya, namun tunjangan bulanan anggota MPR jauh lebih besar. Sama seperti anggota DPR, anggota MPR berhak mendapat tunjangan listrik dan telepon, tunjangan aspirasi, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan untuk peningkatan fungsi pengawasan.
Jika anggota MPR tersebut juga merupakan anggota DPR, maka tunjangan bulanannya bisa mencapai Rp 60 juta.
Baca Juga: Hobi otomotif, nilai kekayaan mobil Ketua MPR Bambang Soesatyo Rp 18,56 miliar
Diketahui, sebelumnya Bambang menjabat sebagai Ketua DPR RI. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018, tercatat total hartanya senilai Rp 98.019.420.429.
Hartanya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 71.217.095.000. Sementara itu, harta berupa alat transportasi dan mesin berjumlah Rp 18.560.000.000. Bambang memiliki 13 kendaraan, antara lain motor Harley Davidson dan mobil Rolls Royce Phantom Sedan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kursinya Jadi Rebutan, Berapa Gaji yang Didapat Ketua MPR?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News