Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kurator yang memproses kepailitan perusahaan investasi emas PT Makira Nature merasa dibohongi oleh direksi dan pengurus Makira. Pasalnya, berdasarkan penelusuran, pengurus dan direksi Makira diduga melakukan upaya penyelewengan aset Makira dengan mentransfer aset-aset perusahaan investasi emas tersebut ke data-data pribadi atau kepada pihak ketiga. Karena itu, Kurator Makira mendesak hakim pemutus untuk menetapkan penahanan terhadap direksi dan pengurus Makira.
Salah seorang Kurator Makira Hardi Saputra Purba mengatakan, pihaknya menemukan indikasi kuat aset-aset Makira dipindahkan ke pihak ketiga. "Apalagi ketika kami mendatangi rumah debitur dan kantornya berdasarkan alat yang tertera di KTP, mereka tidak ada di sana. Ada indikasi kuat pengurus ini sudah ke luar negeri," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (11/2).
Hardi bilang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepailitan, debitur pailit dilarang meninggalkan domisili hukumnya tanpa seizin hakim pengawas. Ia mengatakan hakim pengawas telah menyetujui sebanyak 2.000 kreditur yang sebelumnya mendaftar saat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi kreditur kepailitan Makira.
Jumlah aset yang sudah diverifikasi hingga saat ini, lanjut Hardi sekitar Rp 600 miliar.
Sebagai kurator, Hardi dan kedua kurator lainnya yakni Petrus Bala Pattyona dan Dewi Iriani terus memburu aset-aset Makira. Pada waktu pencocokan piutang sekitar sebulan lalu, debitur sudah tidak pernah hadir lagi. Karena itu, Hardi bilang, sesuai dengan pasal 93, 95, dan 121 UU Kepailitan, atas permintaan para kreditur, meminta hakim pemutus untuk menetapkan penahanan pada pengurus atau direksi Makira.
"Berdasarkan ketentuan itu pula, hakim pemutus harus mengabulkannya dan memerintahkan kejaksaan untuk mengeksesukusi keputusan tersebut. Jadi kami sudah mengajukan kepada hakim pemutus, tinggal menunggu kapan lagi ada sidangnya," tambahnya.
Salah seorang nasabah Makira, Aril Zulla enggan mengomentari kondisi Makira saat ini. Telepon dan pesan singkat dari KONTAN tidak diresponnya. Hardi bilang, memang sebagian nasabah sudah tidak lagi mengajukan dirinya sebagai kreditur pada waktu Makira dipailitkan, tapi hakim pengawas tetap menjadikan mereka kreditur Makira.
Makira Nature sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis menyatakan proses PKPU Makira Nature tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari laporan hakim pengawas, pengurus serta kreditur, Makira Nature selaku debitur tidak pernah mengajukan proposal perdamaian. Bahkan perwakilan dari Makira Nature tidak pernah hadir dalam sidang maupun rapat kreditur.
PKPU Makira diajukan oleh dirinya sendiri. Makira mengajukan permohonan PKPU lantaran digugat pailit oleh salah satu nasabahnya Ramsys Putra. Makira mengakui memiliki tagihan utang terhadap Ramsys sebesar Rp 679 juta perihal gold trade program yang jatuh tempo pada 27 Maret 2013
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News