Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Meskipun, perusahaan investasi emas PT Makira Nature kini telah berstatus sebagai perusahaan pailit, ternyata status pailit tak mengundang nasabah untuk berbondong-bondong mengajukan tagihan.
Sampai batas akhir pengajuan tagihan tanggal 2 Oktober lalu, jumlah tagihan yang masuk ke tim kurator masih sangat minim. Seperti kita tahu, berdasarkan catatan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), saat berstatus PKPU total tagihan nasabah Makira mencapai Rp 422,32 miliar dari 1.992 nasabah.
Nah, dari jumlah terebut kini tagihan yang masuk ke kurator pailit masih kurang dari separuhnya. "Kami menghimbau supaya nasabah segera mendaftarkan tagihannya," kata kurator, Dewi Iriani, akhir pekan lalu.
Meskipun jadwal pendaftaran tagihan sudah lewat, Dewi memastikan kurator tetap akan mencatat tagihan nasabah. "Apakah tagihan yang diajukan terlambat itu diterima atau tidak akan dibicarakan bersama dengan hakim pengawas," jelasnya.
Pada Jum'at (10/10) pekan lalu, sejatinya tim kurator telah menggelar rapat verifikasi pencocokan jumlah tagihan. Namun terpaksa ditunda sampai 25 Oktober lantaran masih banyak nasabah yang belum menyampaikan tagihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News