Reporter: Diade Riva Nugrahani |
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil (judicial review) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pemohon menilai pembatasan perkara bagi kurator dalam undang-undang sebagai ketentuan yang diskriminatif dan melanggar UUD 1945.
Perkara ini diajukan oleh Tafrizal Hasan Gewang dan Royandi Haikal, kurator. Keduanya menguji satu norma, yaitu Pasal 15 ayat (3), yang menyatakan kurator tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari tiga perkara.
Pemohon menguji dengan enam norma dalam UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2).
Alasan-Alasan Pemohon Dengan Diterapkan UU aquo Bertentangan Dengan UUD 1945, karena pemohon mendalilkan bahwa adanya pasal aquo menyebabkan adanya batasan bagi kurator untuk tidak menerima perkara lagi apabila ia sedang menangani tiga perkara.
Pemohon mendalilkan adanya pasal aquo menimbulkan diskriminasi karena profesi kurator sama dengan profesi bidang keahlian lainnya, seperti advokat/pengacara, akuntan publik, konsultan hukum pasar modal dan penilai atau appraiser.
Adanya pasal aquo memberikan batasan kerja kurator untuk menerima atau menangani perkara. Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













