kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kantor pajak menggelar tax gathering dengan wajib pajak asing


Selasa, 31 Juli 2018 / 23:34 WIB
Kantor pajak menggelar tax gathering dengan wajib pajak asing
ILUSTRASI. Gedung kantor Ditjen Pajak


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Dua mengadakan Tax Gathering bersama 100 wajib pajak dari perusahaan asing terbesar yang mayoritas investor dari Jepang, dan juga dengan beberapa konsultan pajak, Selasa (31/7).

Melalui Tax Gathering harapannya para petugas pajak, wajib pajak, dan konsultan pajak menjadi lebih dekat dan bersinergi.

Acara yang digelar KPP Penanaman Modal Asing Dua kali ini dikemas dalam nuansa yang berbeda. Untuk pertama kalinya, Tax Gathering dibawakan dalam bentuk drama musikal menceritakan tentang tokoh Pandawa Lima yang mengamankan penerimaan. Drama tersebut berisi pesan-pesan sosialisasi untuk wajib pajak, terutama mengenai transaksi transfer pricing dan tahapan proses pemajakan.

Para pemain dan kru yang terlibat pun berasal dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mulai dari Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus hingga Kepala KPP Penanaman Modal Asing Dua. Sejumlah ekspatriat dan konsultan pajak pun juga tampil dalam drama musikal tersebut.

Acara Tax Gathering yang bertempat di Auditorium Perpustakaan Nasional Republik Indonesia juga dihadiri Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, pengusaha Rachmat Gobel. Hadir juga Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), dideretan undangan.

Yustinus menilai, acara ini memiliki tujuan bagus yakni mendekatkan kantor pajak dengan wajib bapak dan konsultan pajak, sehingga membangun sinergi dan kepercayaan.

Rafael Alun Trisambodo, Kepala KPP Penanaman Modal Asing Dua mengatakan, acara ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk sinergi antara petugas pajak, wajib pajak, dan konsultan pajak, yang berujung pada terciptanya pelayanan terbaik bagi para pemangku kepentingan.

“Dan meski pajak adalah pungutan yang dapat dipaksakan berdasarkan Undang-Undang, akan lebih baik jika pajak dapat dikumpulkan dari kesadaran dan keyakinan bahwa peran semua pihak diperlukan bagi kemakmuran rakyat dan pembangunan nasional,” kata Rafael. Selasa (31/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×