kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kurang berkas pendukung, laporan nasabah Emco belum diterima kepolisian


Jumat, 31 Januari 2020 / 17:15 WIB
Kurang berkas pendukung, laporan nasabah Emco belum diterima kepolisian
ILUSTRASI. Nasabah Emco Asset Management dan pengacaranya menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Emco


Reporter: Muhammad Kusuma | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum nasabah PT Emco Asset Management (Emco) dari kantor advokat Tri dan Rekan kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim) pada Jumat (31/1) untuk membuat laporan dugaan tindak pidana oleh pihak Emco.

Pihak kuasa hukum telah datang di Bareskrim sejak pukul 08.30 WIB. Namun, mereka baru dapat bertemu dengan Kabag SPKT bernama Jonny menjelang siang.

Sayangnya, laporan dari tim kuasa hukum nasabah Emco masih belum dapat diterima oleh pihak Bareskrim. Kali ini pihak Bareskrim mengatakan berkas yang diajukan masih kurang bukti penguatan yaitu surat tertulis dari pihak Otoritas Jaksa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Kurang Berkas, Laporan Nasabah Reksadana Emco Terpaksa ditunda

Selain karena kurangnya berkas pendukung, menurut pihak kepolisian, data nasabah yang mengajukan aduan juga tidak dapat diproses. Pasalnya, reksadana milik nasabah tidak semuanya jatuh tempo. 

Alhasil, hanya beberapa data nasabah yang reksadananya jatuh tempo saja yang dapat diproses oleh pihak kepolisian.

“Syarat yang diminta kemarin sudah dipenuhi. Alasan penolakan tidak jelas dan terkesan di cari-cari. Dalam hal ini kami merasakan adanya upaya dari pihak terlapor (Emco) untuk menghambat laporan nasabah,” jelas Triyanto pada kontan.co.id Jumat (31/1).

Namun, pihak advokat Tri dan Rekan tetap optimistis seluruh dana nasabah akan kembali baik yang sudah maupun belum jatuh tempo. 
Kini, pihak kuasa hukum nasabah Emco akan menyurati OJK untuk meminta keterangan pendukung meski belum dapat dipastikan estimasi balasan surat dari pihak OJK.

Selain pihak OJK, kuasa hukum Emco juga akan meminta perlindungan hukum dan melaporkan penolakan pembuatan laporan kepada Presiden, Kapolri, Kabareskrim, Direktur Reskrimsus, Propam, dan Komisi III DPR.

Baca Juga: Kurang berkas, laporan nasabah Emco Asset Management tertunda

Kontan.co.id mencoba mengkonfirmasi Direktur Emco Eddy Setiawan, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, ditanya mengenai kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada Emco, juru bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan, OJK akan memberikan perlakuan yang sama kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Yang pasti, "Pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan manajer investasi (MI) masih dilakukan oleh OJK. Hasilnya tunggu pemeriksaan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×