kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KUR peremajaan sawit dengan bunga 7%


Senin, 27 November 2017 / 16:36 WIB
KUR peremajaan sawit dengan bunga 7%


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - SERDANG BEDAGAI. Pemerintah mengeluarkan kebijakan kredit usaha rakyat (KUR) skema khusus peremajaan sawit dengan bunga 7% bagi perkebunan rakyat. Skema khusus ini ditujukan bagi petani sawit yang melakukan pengelolaan sawit berbasis klaster atau koperasi.

Peresmian KUR skema khusus peremajaan sawit oleh Presiden Jokowi, yang dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, dan para bank BUMN penyalur KUR, Senin (27/11) di tengah perkebunan sawit Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Presiden menegaskan peremajaan sawit harus dilakukan untuk meningkatkan produktivitas sawit sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

"Banyak sawit milik rakyat yang sudah tua sehingga produktivitasnya rendah. Kalau tidak diremajakan, Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia saat ini akan disalip negara lain," kata Presiden kepada Kontan.co.id melalui keterangan tertulis.

Menteri Puspayoga menyampaikan pembentukan koperasi bagi petani sawit sangat diperlukan agar memudahkan pemerintah membantu petani.

"Petani yang tergabung dalam koperasi akan lebih mudah bagi pemerintah melakukan koordinasi untuk memberikan pembinaan, pelatihan dan pendampingan," kata Puspayoga.

Dia menegaskan suku bunga KUR 7% bagi peremajaan sawit dengan kredit hingga Rp 25 juta tidak perlu agunan sedangkan KUR di atas Rp 25 juta diperlukan sertifikat tanah.

Menko Perekonomian menegaskan peremajaan sawit berbasis koperasi sangat diperlukan agar pengelolaannya terstandar. Sebab skema khusus ini hanya untuk petani pemilikan luas lahan maksimum 4 hektare, harus menggunakan benih bersertifikat, pengelolaan kebun sawit secara berkelanjutan sesuai standar ISPO dan pembelian sawit petani akan dilakukan oleh swasta atau BUMN.

KUR skema khusus peremajaan sawit diimplementasikan mulai 1 Januari 2018. KUR yang disetujui oleh bank penyalur tidak akan diberikan sekaligus, namun akan dicicil tiap bulan sesuai kebutuhan. Dengan demikian beban bunga yang ditanggung petani lebih ringan.

Luas lahan sawit Indonesia mencapai 11,9 juta hektare dengan luas kebun sawit rakyat 4,6 juta hektare. Saat ini kondisi kebun sawit rakyat sudah berumur lebih dari 25 tahun, umumnya menggunakan bibit yang tidak berkualitas sehingga produktivitasnya rendah, serta pengelolaan tidak memenuhi standar yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×