Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Yusril melanjutkan, partai politik memiliki peran besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraaan negara, sehingga partai tidak bisa sesuka hatinya membuat AD/ART.
"Saya berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola 'suka-suka' oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya yang dilegitimasi oleh AD/ARTnya yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan bahkan UUD 1945," ujar Yusril.
Oleh karena itu, Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan UU atau tidak.
Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar kongres luar biasa (KLB) yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Babak Baru Drama Demokrat: Kubu Moeldoko Judicial Review AD/ART ke MA"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Dani Prabowo
Selanjutnya: Mayoritas fraksi di DPR dukung pengenaan pajak bagi wajib pajak merugi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News