Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan bahwa musyawarah nasional (munas) yang digelar dua kubu di internal Golkar adalah sah. Pernyataan itu ia lontarkan setelah melakukan kajian pada dokumen yang masuk dari dua kubu yang menggelar munas.
Yasonna menjelaskan, Kemenkumham melakukan kajian pada dualisme kepengurusan Golkar yang dilakukan oleh tim khusus dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Harkristuti Harkrisnowo. Ia memastikan, kajian dilakukan pada semua aspek, yuridis, fakta, dan dokumen.
"(Dokumen) lengkap selengkap-lengkapnya, dua-duanya sah," kata Yasonna, saat memberi keterangan pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, dalam kajian, juga ditemukan adanya peserta Munas Bali yang hadir di Munas Jakarta. Menurut Yasonna, hal ini menegaskan bahwa dualisme di internal Golkar terjadi karena perbedaan pendapat sehingga dirinya memutuskan masalahnya harus diselesaikan oleh internal Partai Golkar.
Dengan begitu, kata Yasonna, kepengurusan Golkar yang diakui pemerintah saat ini adalah kepengurusan yang di dalamnya mencatat Aburizal Bakrie, Agung Laksono, dan Priyo Budi Santoso sebagai pengurus.
Dengan kata lain, Kemenkumham masih mengakui kepengurusan Partai Golkar hasil Munas VIII yang digelar di Riau pada tahun 2009.
"Golkar tetap diakui sebagai parpol, hanya kepengurusannya yang terjadi persoalan. Yang tercatat kan masih itu (pengurus lama), Agung Laksono dan Priyo ada di dalam," ujarnya.
Munas yang digelar di Bali menetapkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal. Sementara itu, munas yang digelar di Jakarta menetapkan Agung Laksono sebagai ketua umum dan Zainuddin Amali sebagai sekretaris jenderal. Kedua kubu merasa kepengurusan mereka sah. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News