kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kubu Agung patuhi aturan calon tunggal pilkada


Jumat, 24 Juli 2015 / 11:20 WIB
Kubu Agung patuhi aturan calon tunggal pilkada


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa partai politik sebaiknya mengikuti aturan soal penundaan pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak khusus untuk daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah. Menurut Ace, sudah tidak ada waktu untuk mengkaji Peraturan KPU tersebut.

Ace menjelaskan, munculnya dorongan agar PKPU tersebut dikaji disebabkan tertutupnya peluang calon petahana atau figur populer memenangi pilkada ketika tidak ada calon lain yang menjadi pesaingnya.

Akan tetapi, waktu untuk mengkajinya ia rasa sangat sempit karena pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada 26-28 Juli 2015.

"Seharusnya aturan itu dikaji kembali. Tapi apakah waktunya cukup, sementara pendaftarannya sudah semakin dekat?" kata Ace saat dihubungi, Jumat (24/7).

Karena alasan itu, Ace berharap partai politik peserta pemilu mematuhi PKPU yang sudah diterbitkan. Ia menilai, waktu yang tersedia dimanfaatkan oleh partai politik untuk berkonsolidasi mengupayakan kemenangan calon kepala daerah yang diusung sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi seharusnya kembalikan saja pada peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Ace.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak tahun ini dapat diundur sampai 2017 khusus untuk daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah.

Menurut Tjahjo, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015.

Tjaho menjelaskan, jika sampai batas akhir waktu pendaftaran, yaitu 28 Juli 2015, suatu daerah hanya memiliki satu calon kepala daerah, maka waktu pendaftarannya diperpanjang selama 10 hari. Jika setelah 10 hari belum ada calon lain yang mendaftar, maka waktu pendaftarannya kembali diperpanjang selama tiga hari.

"Tambahan untuk memberi waktu pendaftaran. Kalau tetap tidak ada yang mendaftar, ditunda sampai pilkada selanjutnya tahun 2017," kata Tjahjo.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menuturkan, PKPU Nomor 12/2015 mengatur penundaan pelaksanaan pilkada untuk daerah yang hanya memiliki satu calon karena kekhawatiran ada satu calon yang didukung semua partai politik.

Ia merasa perlu ada pembatasan bahwa satu calon hanya diperbolehkan mendapat dukungan maksimal dari separuh partai politik peserta pemilu.

"Tapi ini belum ada ketentuan, masih dalam pikiran kita. Kalau untuk setingkat UU, tentu dengan Perppu, tapi Pak Presiden belum berpikir soal itu," ucap Yasonna. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×