kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa hukum Sutan temui pimpinan KPK


Kamis, 05 Maret 2015 / 14:12 WIB
Kuasa hukum Sutan temui pimpinan KPK
ILUSTRASI. PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) mencatatkan kinerja yang cemerlang pada semester I-2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bertemu pimpinan KPK. Ia akan mengajukan surat penangguhan penahanan Sutan.

"Kedatangan saya kemari selaku kuasa hukum bahwa kami akan berupaya bertemu dengan pimpinan KPK untuk menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Sutan Bhatoegana," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3).

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI. Setelah ditetapkan sebagai tersangka selama 9 bulan, Sutan ditahan pada 2 Februari 2015.

Menurut Razman, penahanan terhadap kliennya tidak beralasan. "Terhadap Sutan, sedianya KPK tidak perlu melakukan penahanan. Urgensinya apa?" kata Razman.

Razman juga mempertanyakan kasus yang menjerat kliennya. Menurut dia, mulanya Sutan hanya menjadi saksi dalam kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini. Namun, KPK malah menetapkan Sutan sebagai tersangka untuk kasus lain.

"Tapi beberapa kali ikut persidangan sebagai saksi, pemeriksaan di KPK sebagai saksi, akhirnya ditersangkakan justru pada kasus penetapan APBNP 2013 terkait penerimaan hadiah atau janji. Ini yang mana?" ujar dia.

Menurut Razman, Sutan sangat kooperatif saat menjalankan pemeriksaan. Sutan juga menyatakan bahwa penyidik KPK bernama Budi Nugroho memujinya karena bersedia memberi penjelasan secara terbuka dan jelas selama pemeriksaan.

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April 2014, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.

Persidangan juga memunculkan keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×