kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kuasa Hukum: Status tersangka Buni Yani prematur


Selasa, 13 Desember 2016 / 13:48 WIB
Kuasa Hukum: Status tersangka Buni Yani prematur


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyebut penetapan tersangka kliennya tidak sah secara hukum.

Dasar pendapat itu adalah karena Basuki Tjahaja Purnama selaku orang di dalam video yang diunggah Buni, belum terbukti menodai agama.

"Penetapan tersangka (Buni) prematur dan tidak sah, karena selain caption akun Facebook-nya yang tidak mengandung faktor tindak pidana, juga karena Bapak Basuki Tjahaja Purnama, yang jadi sumber perkara pemohon (praperadilan), belum diputus dengan kekuatan hukum tetap," kata Aldwin di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang perdana permohonan praperadilan penetapan tersangka Buni, Selasa (13/12).

Buni diketahui mengunggah ulang video pidato Basuki di Kepulauan Seribu dari akun Facebook Media NKRI. Aldwin menjelaskan, latar belakang Buni melakukan hal tersebut karena dia merasa ragu dengan isi video tersebut dan ingin mengajak netizen untuk mendiskusikan hal itu.

Aldwin juga mengungkapkan, caption Buni dalam unggahannya itu memang tidak menggunakan kata "pakai" dalam kalimat Basuki yang berbunyi, "dibohongi pakai Surat Al Maidah", karena Buni tidak menulis transkrip video. Buni hanya menuliskan intisari yang bercampur dengan opini pribadinya terhadap isi video tersebut. 

"Maka dari itu, apa yang dilakukan pemohon tidak bisa dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, tetapi berhubungan dengan video Bapak Basuki. Apa yang dilakukan pemohon juga merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi negara ini," tutur Aldwin. (Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×