kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Kuasa Hukum: Status tersangka Buni Yani prematur


Selasa, 13 Desember 2016 / 13:48 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyebut penetapan tersangka kliennya tidak sah secara hukum.

Dasar pendapat itu adalah karena Basuki Tjahaja Purnama selaku orang di dalam video yang diunggah Buni, belum terbukti menodai agama.

"Penetapan tersangka (Buni) prematur dan tidak sah, karena selain caption akun Facebook-nya yang tidak mengandung faktor tindak pidana, juga karena Bapak Basuki Tjahaja Purnama, yang jadi sumber perkara pemohon (praperadilan), belum diputus dengan kekuatan hukum tetap," kata Aldwin di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang perdana permohonan praperadilan penetapan tersangka Buni, Selasa (13/12).

Buni diketahui mengunggah ulang video pidato Basuki di Kepulauan Seribu dari akun Facebook Media NKRI. Aldwin menjelaskan, latar belakang Buni melakukan hal tersebut karena dia merasa ragu dengan isi video tersebut dan ingin mengajak netizen untuk mendiskusikan hal itu.

Aldwin juga mengungkapkan, caption Buni dalam unggahannya itu memang tidak menggunakan kata "pakai" dalam kalimat Basuki yang berbunyi, "dibohongi pakai Surat Al Maidah", karena Buni tidak menulis transkrip video. Buni hanya menuliskan intisari yang bercampur dengan opini pribadinya terhadap isi video tersebut. 

"Maka dari itu, apa yang dilakukan pemohon tidak bisa dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, tetapi berhubungan dengan video Bapak Basuki. Apa yang dilakukan pemohon juga merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi negara ini," tutur Aldwin. (Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×