Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Sebelumnya, dalam agenda pembuktian, RELI menilai bahwa bukti yang disampaikan oleh Para Penggugat berupa dokumen perjanjian investasi yang hanya 1 lembar berbahasa Inggris dan hanya ditandatangani oleh Larasati, tidak sesuai dengan format standar Perjanjian Pembukaan Rekening sesuai dengan Peraturan Pasar Modal.
Sampurno menambahkan, bukti penggugat yang melampirkan kop surat perjanjian, juga berbeda dengan kop asli milik Reliance. Kop surat perjanjian yang dibuat oleh dan antara Larasati dengan Para Penggugat adalah palsu dan tidak sesuai dengan format kop surat asli yang dimiliki PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tbk.
Reliance juga memberikan bukti ke majelis hakim bahwa Larasati sudah membuat Surat Pernyataan dan Jaminan yang dibuat tanggal 1 Juli 2015 yang menyatakan dengan tegas, telah mengundurkan diri sejak April 2014.
Bahkan, Larasati pun sudah mengakui melakukan penipuan dengan mengatasnamakan PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tbk., dengan menggunakan nama berikut fasilitas Gedung PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tbk.
Kasus ini bermula dari tawaran investasi produk obligasi oleh Larasati yang mengaku-ngaku sebagai karyawan PT Reliance Sekuritas. Rupanya investasi yang dititip ke Larasati macet sehingga pemilik obligasi tersebut menggugat melalui pengadilan dan menjadikan Reliance sebagai Tergugat 2.
Nasabah yang menggugat antara lain Tjokro Hadikusumo, Henry Junaedi, Lauw Frans, Alwi Susanto, dan Sutanni yang telah melakukan penempatan dana (investasi) pada Reliance Securities pada kurun waktu November 2014-Juli 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News