kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa Hukum Menilai Dakwaan JPU Terhadap Pimpinan PT Musim Mas Keliru


Selasa, 06 September 2022 / 22:29 WIB
Kuasa Hukum Menilai Dakwaan JPU Terhadap Pimpinan PT Musim Mas Keliru
ILUSTRASI. Kuasa Hukum Menilai Dakwaan JPU Terhadap Pimpinan PT Musim Mas Keliru


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum minyak goreng terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kini giliran kuasa hukum salah satu terdakwa Pierre Togar Sitanggang yang melakukan pembelaan.

Kuasa Hukum Togar Sitanggang, Denny Kailimang, mengatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Karena menilai dakwaan keliru maka dakwaan itu harus batal demi hukum.

Denny membeberkan bahwa Tim JPU tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan kliennya. Dalam Surat dakwaan, Denny melanjutkan, JPU hanya menyebutkan jangka waktu tindak pidana untuk kurun waktu Januari sampai Maret 2022. 

Baca Juga: Sidang Kasus Izin Ekspor CPO, Eks Dirjen di Kemendag Tepis Lakukan Korupsi

"Padahal dalam surat perintah penyidikan kurun waktu tindak pidana yang disangkakan terjadi pada Januari 2021 sampai Maret 2022," ujar Denny dalam keterangannya, Selasa (6/9).

Togar Sitanggang, selaku General Manager bagian General Affair di PT Musim Mas disebut Tim JPU turut serta melakukan perbuatan melawan hukum tindak pindana dari Januari - Maret 2022 di Kantor Kementerian Perdagangan.

Terkait dakawaan itu, Denny mengatakan, tempus delicti (waktu terjadinya pidana) yang didakwakan kepada kliennya, berbeda dengan tempus delicti saat proses penyidikan. Padahal dalam surat perintah penyidikan tertanggal 19 April 2022, tempus delicti perkaranya adalah Januari-Maret 2022.

"Ketidaksesuaian tempus delicti, mengindikasikan bahwa perkara ini ditangani secara tidak cermat dan sembrono," tegasnya.

Baca Juga: Ajukan Eksepsi, Bos Wilmar Sebut Jadi Korban Inkonsistensi Kebijakan Ekspor CPO

Selain itu, Denny bilang, penetapan tersangka terhadap Togar Sitanggang juga tidak sah karena tidak didukung alat bukti yang dapat membuktikan adanya kerugian keuangan/perekonomian negara. 

Kemudian Denny juga menilai, argumen JPU bertentangan. Dalam uraiannya, JPU menguraikan bahwa tidak terealisasinya distribusi minyak goreng dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang menjadi kewajiban Grup Musim Mas telah mengakibatkan terjadinya kelangkaan dan gejolak kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri.

Baca Juga: 5 Terdakwa Kasus Izin Ekspor CPO Didakwa Rugikan Negara Rp 18,35 Triliun

Keterangan tersebut bertentangan dengan uraian JPU sebelumnya yang menyatakan bahwa kelangkaan dan gejolak minyak goreng di dalam negeri sudah terjadi sejak Oktober 2021.

Dengan argumen tersebut, Denny meminta majelis hakim tidak menerima atau membatalkan dakwaaan JPU karena tidak memenuhi syarat materil maupun syarat formil terhadap kliennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×