Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Razman Arif Nasution, Kuasa Hukum mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti mengatakan kliennya telah menandatangi berkas penahanan untuk 20 hari kedepan. Dia bilang, pihaknya juga belum akan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Gatot dan istrinya.
Sebaliknya, Razman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menyelesaikan perkara Gatot. "Kami mendorong agar segera dilimpahkan di Pengadilan," jelas Razman didepan gedung KPK, Senin (3/8).
Selain itu, Razman berharap KPK tidak hanya mengusut kasus suap yang dikenakan kepada kliennya tetapi juga korupsi dana bantuan sosial di pemerintah provinsi Sumatera Utara.
"Akan lebih baik KPK independen untuk tangani kasus bantuan dana sosial, dana bantuan daerah bawahan dan lainnya dari tahun 2012-2013," tambahnya.
Asal tahu saja, Gatot dan Evy yang diduga sebagai pemberi suap kepada hakim PTUN untuk memenangkan gugatan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penyelidikan dana bantuan sosial. Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Gatot dan Evy malam ini ditahan oleh KPK, setelah diperiksa selama 9 jam. Ini merupakan pemeriksaan pertama keduanya sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News