kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.199   58,00   0,81%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,76   1,36%
  • ISSI 220   0,63   0,29%
  • IDX30 449   6,24   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,54   1,04%
  • IDX80 127   1,40   1,11%
  • IDXV30 134   0,16   0,12%
  • IDXQ30 149   1,66   1,12%

Kuasa Hukum Dirut Kresna Life Optimistis Permohonan Praperadilan Diterima


Senin, 16 Januari 2023 / 20:36 WIB
Kuasa Hukum Dirut Kresna Life Optimistis Permohonan Praperadilan Diterima
ILUSTRASI. Situs web PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Kurniadi Sastrawinata bakal menerima putusan pra peradilan, besok Selasa (17/1). Kuasa hukum optimistis permohonan tersebut bakal dikabulkan.

Iskandar yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Kurniadi mengungkapkan pihaknya yakin majelis hakim bakal menerima permohonan tersebut. Mengingat, ada dukungan dari pemegang polis.

“Kita ingin status tersangka dicabut dan blokir rekening juga dicabut,” ujarnya kepada KONTAN saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Menurutnya, jika status tersangka itu dicabut, Kurniadi sebagai Presiden Direktur bisa akan kembali fokus dalam rencana penyehatan keuangan dan bisa membantu nasabah mendapat dananya kembali.

Baca Juga: Datangi PN Jaksel, Nasabah Berharap Praperadilan Dirut Kresna Life Diterima

Iskandar menambahkan dari Kurniadi sendiri sudah memiliki beberapa rencana untuk melakukan perbaikan keuangan. Meskipun, ia tak mengetahui secara detail rencana apa yang dilakukan.

Terkait aset, Iskandar mengatakan bahwa saat ini ada beberapa rekening yang sudah diblokir oleh kepolisian atas nama Kresna Life. Hanya saja, ia enggan menyebut berapa nilai aset yang telah diblokir.

“Setahu saya ada beberapa rekening di salah satu bank,” imbuhnya.

Di sisi lain, Iskandar juga belum memikirkan usaha apa yang bakal dilakukan jika majelis hakim memiliki pandangan lain, yaitu menolak permohonan pra peradilan.

“Kita fokus ini dulu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×