kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Kuasa hukum BW rilis kronologi pengusiran advokat


Selasa, 03 Februari 2015 / 15:40 WIB
ILUSTRASI. CEO Moxa, Lim Lizal menjelaskan program promo pembelian kendaraan melalui aplikasi Moxa kepada pengunjung ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023 di booth Astra Financial, ICE BSD, Tangerang, Banten (16/8/2023). Platform pembiayaan dan investasi ini telah memperoleh 840 register akun baru, atau lebih dari 93% dari target yang telah ditetapkan sepanjang GIIAS 2023. (Foto Dok. Moxa)


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) ditangkap di sebuah jalan di Depok, Jawa Barat, Jumat (23/1) sekitar pukul 07.30 WIB. Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena meminta saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Agung.

Penangkapan Bambang langsung menuai respon beragam dari sejumlah kalangan. Sejumlah advokat pun langsung menyatakan sikapnya untuk mendampingi BW saat diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun, saat tim advokat yang berjumlah 12 orang ingin mendampingi BW, tidak semua pengacara diizinkan masuk. Bahkan sempat terjadi pengusiran tim advokat oleh pihak kepolisian.

Berikut kronologi lengkap pembatasan dan pengusiran yang terjadi pada tim advokat BW beberapa waktu lalu:

Lokasi: Direktorat Tipideksus, Sub Fit Uang Palsu dan Jaksi

- BW selesai sholat Jumat dan memasuki ruangan pemeriksaan. Ruangan berukuran kurang lebih 2,5 m x 10m dengan kubikal sekitar 6 kubikal. Kuasa hukum yang berjumlah 12 orang hendak memasuki ruangan, namun tiba-tiba penyidik menyatakan bahwa hanya dua orang kuasa hukum yang diperbolehkan mendampingi.

- Kuasa Hukum yang sudah di dalam ruangan ialah ibu Chatrine dan Nur Syahbani Katjasungkana.

- Kuasa hukum Saor Siagian mempertanyakan kepada penyidik, apa yg menjadi dasar hukum pembatasan jumlah kuasa hukum yang diperbolehkan untuk mendampingi BW. Tak satu pun penyidik dapat menjawab pertanyaan tersebut. Penyidik menyarankan kuasa hukum untuk menghadap ke Kasubdit VI, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona.

- Dialog dengan Kasubdit Daniel ternyata tidak membuahkan hasil apa pun. Kuasa hukum tetap diminta keluar dari ruangan dan hanya dua orang yang diperbolehkan. BW tetap duduk dan menyatakan menyerahkan semua hal kepada kuasa hukumnya.

- Sekitar pukul 12.38, kuasa hukum tetap menolak pembatasan jumlah yang mendampingi karena tidak berdasarkan hukum. Perintah Kasubdit dijadikan dasar oleh penyidik untuk pembatasan, dan kuasa hukum merespon dengan pernyataan, "Sejak kapan perintah Kasubdit sama dengan aturan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana?"

- Upaya tetap bertahan mendampingi klien ternyata terus dikecam oleh penyidik, Kombes Pol Daniel pun keluar dari ruangannya dan mengusir kuasa hukum. Perintah kepada Provos pun dilontarkan dengan arogan, "Provos tarik orang ini keluar!"

- Dua orang Provos pun menghambur menuju Saor Siagian untuk menyeretnya keluar ruangan.

- Kuasa hukum lainnya menyatakan agar pihak kepolisian tidak usah menggunakan cara-cara arogan. Kuasa Hukum menyatakan apabila Daniel meneruskan tindakan tersebut ia telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar undang-undang.

- Terjadi keributan di ruang sempit itu dan tarik menarik antara kuasa hukum dan provos. Ada kurang lebih empat orang dari kepolisian yang merekam kejadian tersebut dengan handphone, ditambah satu orang dengan video kamera ukuran besar.

- Kejadian terhenti, kuasa hukum akhirnya menyarankan kepada BW untuk menyatakan tidak bersedia dilakukan pemeriksaan. BW hanya menjawab, "Iya, terima kasih Saor untuk saran hukumnya." BW tetap duduk di tempat semula.

- Saor Siagian pun berjalan keluar ruangan. Namun akhirnya jumlah kuasa hukum yang diizinkan untuk mendampingi ditambahkan satu menjadi tiga orang. Saor Siagian pun dapat tinggal untuk mendampingi pemeriksaan BW. Kuasa hukum lainnya terpaksa harus keluar ruangan. Disepakati bahwa kuasa hukum akan mendampingi dengan bergantian.

- Pemeriksaan dilanjutkan. BW diperiksa oleh tiga orang Penyidik dengan didampingi oleh Kuasa Hukum: Nur Syahbani, Chaterine dan Saor Siagian. Sedangkan Kuasa Hukum lainnya: Rasamala, Anatomi, Abdul Fickar, Kanti, Asfinawati, Siti Aminah, Johari, Poengky, Putri, Judianto, Ainul, Revan, Lelyana, Pratiwi menunggu di luar ruangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×