kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.390   -30,00   -0,18%
  • IDX 7.962   3,97   0,05%
  • KOMPAS100 1.111   -2,24   -0,20%
  • LQ45 805   -2,02   -0,25%
  • ISSI 274   0,40   0,15%
  • IDX30 418   -1,50   -0,36%
  • IDXHIDIV20 485   -1,27   -0,26%
  • IDX80 122   -0,35   -0,29%
  • IDXV30 132   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 135   -0,66   -0,48%

Kuasa hukum BG: Pengacara KPK tidak sah


Senin, 09 Februari 2015 / 12:45 WIB
Kuasa hukum BG: Pengacara KPK tidak sah
ILUSTRASI. Investor Asing Banyak Melego Saham-Saham Ini di Tengah Kenaikan IHSG


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Maqdir Ismail, menyebut sejumlah kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah beracara dalam sidang praperadilan antara kedua pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).

Di sela-sela persidangan, kedua belah pihak menunjukkan surat kuasa beracara kepada hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Hal itu dilakukan karena kedua belah pihak saling mempertanyakan legalitas mereka di sidang itu. Setelah saling memperlihatkan surat kuasa kepada hakim, Maqdir menyebutkan bahwa kuasa hukum KPK tidak sah.

"Surat kuasa termohon masih ditandatangani Bambang Widjojanto. Setahu kami, Bambang telah mengundurkan diri atau nonaktif dari pimpinan KPK," ujar Maqdir.

"Apakah Bambang Widjojanto ketika menandatangani surat kuasa itu masih bisa dan berkenan memberikan kuasa kepada kuasa hukum?" lanjut dia.

Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh salah satu kuasa hukum KPK, Khatarina Mulia Girsang. Dia menyatakan bahwa Bambang masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

"Pemberhentian pimpinan KPK didasarkan oleh keppres (keputusan presiden). Karena sampai saat ini belum ada keppres itu, sehingga Bambang Widjojanto belum resmi nonaktif dari pimpinan KPK," ujar Khatarina.

Menanggapi itu, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa kuasa hukum KPK adalah sah dan laik untuk beracara dalam sidang praperadilan tersebut. "Seperti penjelasan termohon, sampai saat ini belum ada keppres pemberi surat kuasa, saya menganggap Bambang Widjojanto masih sah menjadi komisioner KPK," ujar Sarpin.

Hingga pukul 11.50 WIB, sidang praperadilan tersebut masih berlangsung. Pengacara Budi telah membacakan permohonan gugatan praperadilan. Saat ini, giliran kuasa hukum KPK membacakan jawaban atas gugatan Budi.

Sidang praperadilan hari ini adalah lanjutan dari sidang pertama pada Senin (2/2) pekan lalu. Pada sidang perdana, perwakilan KPK tidak hadir. Sidang hanya dihadiri kuasa hukum Budi. Oleh sebab itu, pembacaan materi gugatan pihak Budi urung dilaksanakan serta ditunda hingga sidang kedua hari ini.

Ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana karena kuasa hukum Budi Gunawan menambah materi gugatan menjelang sidang. KPK menyatakan perlu waktu lebih lama untuk mempelajarinya terlebih dahulu. Tim hukum KPK akhirnya hadir dalam sidang praperadilan kedua hari ini.

Budi menggugat KPK atas penetapan dirinya menjadi tersangka. KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, tidak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Meski telah membantah memiliki rekening tidak wajar, Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh KPK. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×