kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kuasa hukum BG minta KPK cabut status tersangka


Senin, 16 Februari 2015 / 13:18 WIB
Kuasa hukum BG minta KPK cabut status tersangka
ILUSTRASI. Nonton Seija Musou: Salaryman Episode 9 Subtitle Indonesia, Cek Link Resmi di Sini


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Salah seorang kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Maqdir Ismail, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera mencabut status tersangka terhadap kliennya. Jika KPK tidak segera mencabut status tersangka Budi, Maqdir menyebut KPK telah melanggar hukum. 

"Sekarang ini mereka (KPK) harus eksekusi putusan pengadilan. Sekarang, jangan nanti-nanti," ujar Maqdir seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Maqdir belum mendapat informasi terkait langkah yang akan diambil KPK pasca-putusan praperadilan hari ini. Ia menganggap langkah apa pun yang dilakukan pihak KPK tidak ada gunanya.

"Hanya ribut-ribut soal teknis saja, tidak ada manfaatnya bagi bangsa ini. Terima sajalah," kata Maqdir.

Hakim sidang praperadilan Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Budi atas KPK. Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka atas Budi adalah tidak sah secara hukum. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim Sarpin, yakni jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar), bukan termasuk penyelenggara negara atau penegak hukum. Budi disangka pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003 hingga 2006.

Pertimbangan lainnya, penetapan Budi sebagai tersangka tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Hakim berpendapat, keresahan masyarakat muncul ketika Budi ditetapkan sebagai calon kepala Polri, kemudian baru ditetapkan sebagai tersangka. Sarpin juga menyatakan bahwa surat perintah penetapan Budi sebagai tersangka tidak dikaitkan dengan kerugian negara Rp 1 miliar yang menjadi kewenangan KPK, tetapi hanya sebatas penyalahgunaan wewenang. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×