Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali menyebut nama putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Anas menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memagari dan membentengi Ibas dalam kasusnya.
"Ini adalah penegasan bahwa sejak awal telah terjadi pengkhususan kepada AU (Anas Urbaningrum) sekaligus memagari dan membentengi agar tidak masuk dan menyentuh pihak-pihak yang sesungguhnya secara objektif hukum menjadi pihak yang sama dan setara dengan terdakwa, tapi secara politik tidak dapat tersentuh oleh hukum yang terkait oleh kongres," kata Anas saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/9).
Lebih lanjut menurut Anas, sangat jelas pihak-pihak yang seharusnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus yang menjeratnya. Mengingat, salah satu fokus dakwaan yang disusun Jaksa berkaitan erat dengan Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Kendati demikian kata dia, selama ini Jaksa tidak pernah menghadirkan saksi dari panitia Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung. Padahal Ibas saat itu menjabat sebagai Steering Committe (SC) dalam kongres tersebut.
"Pada saat disebut bukan panitia kongres yang dihadirkan, tentu yang dimaksudkan adalah panitia pengarah yang ketuanya adalah Edhie Baskoro Yudhoyono, karena faktanya adalah telah dihadirkan Didiek mukrianto, Ketua Panitia Pelaksana Kongres yang juga telah diperiksa sebagai saksi pada proses penyidikan," tambah Anas.
Anas memang kerap kali menyebut nama Ibas sejak kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Menurut Anas, Ibas pantas turut diperiksa sebagai saksi kasusnya. Anas bahkan pernah meminta Ibas dan SBY untuk menjadi saksi yang meringankan dalam persidangan.
KPK pun sempat memfasilitasi permintaan Anas dengan mengirimkan surat panggilan terhadap Ibas dan SBY. Kendati demikian, keduanya menolak menjadi saksi yang meringankan untuk Anas dengan alasan tidak memiliki kaitan dengan kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News