kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kuasa Hukum 896 Korban KSP Indosurya Beberkan Pokok Gugatan Terhadap KSP Indosurya


Minggu, 18 Desember 2022 / 17:22 WIB
Kuasa Hukum 896 Korban KSP Indosurya Beberkan Pokok Gugatan Terhadap KSP Indosurya
Para?korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menunjukkan isi tuntutan mereka di Jakarta, Minggu (18/12/2022).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. 896 orang korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) telah menunjuk Febri Diansyah sebagai Kuasa Hukum dari Visi Law Office.

Kuasa Hukum pun telah mengajukan gugatan penggabungan ganti kerugian terhadap Henry Surya (KSP Indosurya) pada Rabu, (14/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kuasa Hukum menggunakan gugatan berdasarkan Pasal 98 sampai dengan Pasal 101 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Adapun, Febri menyampaikan beberapa isi pokok yang dituangkan dalam gugatan di antaranya:

Pertama, daftar 896 orang korban, dilengkapi dengan identitas, waktu menjadi nasabah KSP Indosurya, total investasi, dan nilai kerugian.

Menurut Febri, identitas diuraikan secara rinci agar Majelis Hakim bisa menilai apakah para korban benar-benar menjadi korban dari perbuatan Henry Surya yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berapa nilai kerugian yang diderita.

Baca Juga: 896 Korban KSP Indosurya Ajukan Gugatan Ganti Rugi, Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum

"Pembuktian secara rinci menjadi penting agar tidak sekadar menyebutkan nilai total jumlah kerugian saja," kata Febri di Jakarta, Minggu (18/12).

Kedua, total nilai investasi 896 orang korban sekitar Rp 1,84 triliun, sedangkan total nilai kerugian sekitar Rp 1,83 triliun, sehingga terdapat selisih Rp 16.1 miliar.

"Baru sebesar selisih sekitar Rp 16,1 miliar itulah yang diduga diterima korban dari KSP Indosurya. Artinya, korban mengalami kerugian 99,13% dalam perkara ini," ujar Febri.

Febri Diansyah (tengah) bersama para korban KSP Indosurya.

Ketiga, pengajuan gugatan (yang awalnya berada di ranah perdata) adalah Hak. Sehingga korban dapat menggunakan hak untuk mengajukan gugatan atau sebaliknya, tidak mengajukan.

"Majelis Hakim tidak dapat menolak pihak yang mengajukan gugatan atau yang sedang menggunakan haknya hanya karena sebagian korban lain tidak mengajukan gugatan," sambung Febri.

Keempat, daftar 26 rekening penampungan atas nama KSP Indosurya di Bank BCA. Kelima, perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang diduga dilakukan oleh tergugat atau terdakwa.

Keenam, menguraikan “Asas Keseimbangan” dalam hukum pidana, yang menjamin penegakan hukum pidana bukan hanya untuk perlindungan hak dan martabat terdakwa, akan tetapi juga memberi perlindungan terhadap orang lain yaitu kepentingan orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana.

Ketujuh, petitum pada Majelis Hakim, di antaranya meminta agar Majelis Hakim di antaranya: menerima dan mengabulkan permohonan, menghukum tergugat membayar ganti kerugian Rp 1,83 triliun, memerintahkan aset yang telah disita dalam perkara ini dikembalikan pada para korban sebagai bagian dari penggantian kerugian terhadap korban, dan meminta keputusan yang seadil-adilnya.

Baca Juga: Korban KSP Indosurya Ajukan Gugatan Penggabungan Ganti Rugi, Ini Alasannya

Adapun, para korban KSP Indosurya berharap kebijaksanaan dari Majelis Hakim untuk menerima, memeriksa, dan mengadili gugatan yang diajukan secara adil serta berfokus pada pemulihan kerugian para korban.

"Kami berharap, agar proses hukum ini dapat menjadi jalan terbaik dan mendapat perhatian secara khusus dari pemerintah untuk memastikan penyelesaian kasus ini berorientasi kepada hak-hak korban yang telah dirugikan," kata Teddy Febrian, Wakil dari Aliansi Korban Indosurya.

Selain itu, Aliansi Korban Indosurya juga berharap kebijaksanaan Majelis Hakim akan menjadi catatan dalam dunia hukum yang dapat menjadi preseden untuk pemulihan kerugian para korban dalam kasus-kasus serupa.

"Kami menyerahkan nasib para korban ke Majelis Hakim. Tentu saja, kami berharap proses ini tidak hanya untuk menghukum pelaku tapi juga memulihkan derita para korban," ujar Febri.

Febri menegaskan, kasus ini akan menjadi ujian bagi peradilan. Apakah berpihak pada korban atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×