kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kuartal I 2019, realisasi penyaluran dana kelurahan baru 5%


Senin, 13 Mei 2019 / 19:03 WIB
Kuartal I 2019, realisasi penyaluran dana kelurahan baru 5%


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi penyaluran dana kelurahan tahap pertama masih rendah. Sepanjang kuartal I 2019, Kementerian Keuangan (Kemkeu) melaporkan total dana kelurahan yang disalurkan melalui dana alokasi umum (DAU) tambahan kepada pemerintah daerah baru mencapai Rp 151,45 miliar.

Adapun, pagu yang ditetapkan pemerintah untuk dana kelurahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 3 triliun. Artinya, penyaluran dana kelurahan sepanjang kuartal pertama lalu baru mencapai 5,05% dari anggaran yang ditetapkan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu Astera Prima mengakui, masih ada kendala terkait penyaluran dana kelurahan yang baru diadakan untuk pertama kali pada tahun ini. "Pemda harus memiliki komitmen dalam APBD untuk penganggaran tersebut. Kendala di daerah adalah belum menganggarkannya dalam APBD," ujar Astera kepada Kontan.co.id, Senin (13/5).

Adapun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kecamatan, dana kelurahan merupakan bentuk dukungan kepada pemda dalam memenuhi kewajiban penganggaran bagi kelurahan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Kebijakan ini bersifat melengkapi tanpa mengurangi komitmen pendanaan pemda kepada kelurahan melalui APBD. "Sebagaimana diketahui dana kelurahan merupakan matching grant dari pemerintah pusat," lanjut Astera.

Oleh karena iru, pemerintah terus berupaya mendorong pemda untuk memenuhi syarat-syarat penyaluran dana kelurahan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 Tahun 2018 tentang tata cara penyaluran DAU Tambahan tahun anggaran 2019 ada dua syarat bagi daerah untuk menerima penyaluran tahap pertama dana kelurahan.

Pertama, pemerintah daerah (pemda) menyampaikan dokumen peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 atau Peraturan Kepala Daerah yang memuat perubahan anggaran dengan dimasukkannya DAU tambahan.

Kedua, pemda juga mesti menyampaikan surat pernyataan kepala daerah bahwa telah mengalokasikan anggaran untuk pendanaan kelurahan dalam APBD 2019 dan/atau peraturan kepala daerah mengenai perubahan penjabaran APBD 2019 tersebut.

"Kami terus berkoordinasi dengan Pemda untuk percepatan persyaratan tersebut sehingga segera disalurkan. Sampai saat ini progress-nya sudah membaik walaupun belum sesuai harapan," kata Astera.

Sementara, tahap pertama penyaluran dana kelurahan berlangsung antara Januari hingga paling lambat Mei 2019 dengan setidaknya 50% dana tersalurkan yaitu sebesar Rp 1,5 triliun.

Namun, Astera enggan menyebut itu sebagai target. "Itu bukan target tapi penyalurannya dua tahap masing masing 50%. Semoga semakin banyak pemda yang memenuhi syarat," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×