Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan platform digital dalam menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Kerja sama itu mencakup pertukaran data dan informasi, penyusunan kajian bersama, peningkatan kapasitas kelembagaan, hingga pelaksanaan sosialisasi.
Ketua KTP2JB, Suprapto Sastro Atmojo, mengatakan kolaborasi dengan KPPU dilakukan di tengah masih rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan platform digital terhadap kewajiban yang diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
Baca Juga: Mentan Sebut Presiden Ingin Percepat Swasembada, Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu
"Sejauh ini dalam penilaian komite, perusahaan platform digital masih belum melaksanakan tanggung jawabnya secara penuh. Penilaiannya masuk dalam kategori rendah," ujar Suprapto dalam penandatanganan perjanjian antara kedua lembaga di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Menurut Suprapto, kerja sama dengan KPPU diharapkan mampu memperkuat pengawasan sehingga implementasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar dijalankan oleh perusahaan platform digital.
Sementara itu, Ketua KPPU RI, Gopprera Panggabean, mengatakan transformasi digital dan perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) membawa tantangan baru dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
Menurutnya, semakin dominan posisi perusahaan platform digital, semakin besar pula tanggung jawab mereka terhadap konsumen, pelaku usaha, dan keberlanjutan ekosistem informasi.
"Posisi mereka yang semakin strategis membuat tanggung jawab yang semakin besar, bukan hanya terhadap konsumen dan pelaku usaha, tetapi juga terhadap keberlanjutan ekosistem informasi yang sehat," ujar Gopprera.
Ia juga mengungkapkan KPPU telah menerima sejumlah informasi terkait dugaan persoalan yang melibatkan perusahaan platform digital. Informasi tersebut akan ditelaah lebih lanjut sesuai dengan kewenangan lembaga.
Gopprera menilai, kolaborasi KPPU dan KTP2JB menjadi semakin penting karena persoalan ekonomi digital kini tidak lagi hanya berkaitan dengan persaingan usaha, tetapi juga menyangkut media, teknologi, dan perlindungan konsumen.
Oleh karena itu, sinergi antarlembaga diperlukan untuk memastikan perkembangan ekonomi digital berlangsung secara sehat, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha.
"Setiap institusi memiliki mandat yang berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan perkembangan ekonomi digital berlangsung secara sehat, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan keberhasilan ekonomi digital tidak hanya diukur dari besarnya investasi atau nilai transaksi, tetapi juga dari kemampuan menjaga pasar tetap terbuka bagi inovasi serta memastikan keberlanjutan industri pers di tengah perkembangan teknologi.
"Kehadiran teknologi termasuk kecerdasan artifisial semestinya memperkuat kualitas informasi dan memperluas manfaat bagi masyarakat, bukan justru mempersempit ruang bagi keberagaman sumber informasi maupun melemahkan keberlanjutan industri pers," pungkas Gopprera.
Baca Juga: Meski Bebas PPh 100%, Tak Ada Investor Ajukan Tax Holiday di IKN pada 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














