Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta Program Rujuk Balik (PRB) atau pasien penyakit kronis untuk memperoleh obat selama masa libur Lebaran.
Peserta dapat mengambil obat lebih awal dari jadwal biasanya, yaitu hingga tujuh hari sebelum persediaan obat habis.
Caranya, peserta cukup mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk memperoleh resep, kemudian menebus obat di apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk di daerah tujuan mudik.
Imbauan Menjelang Mudik
Selain layanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga tetap memberikan penjaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas dengan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Abdi mengingatkan masyarakat untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum melakukan perjalanan mudik dengan membayar iuran secara tepat waktu.
Tonton: Prabowo Siap Sampaikan Taklimat Nasional! Indonesia Waspada Perang Timur Tengah
“Pastikan status JKN seluruh anggota keluarga aktif sebelum mudik, jaga kesehatan selama perjalanan, manfaatkan layanan digital BPJS Kesehatan, dan jangan ragu menghubungi kami jika membutuhkan bantuan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













