Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Jenis KIA Berdasarkan Usia
- Anak usia 0–5 tahun: KIA tidak mencantumkan foto dan berlaku sampai anak berusia 5 tahun.
- Anak usia 5–17 tahun (kurang satu hari): KIA sudah dilengkapi foto dan berlaku hingga anak genap berusia 17 tahun.
Cara Membuat KTP Pink
1. Pembuatan Online lewat Alpukat Betawi (DKI Jakarta)
Warga Jakarta bisa mengajukan KIA melalui aplikasi Alpukat Betawi di laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id. Tahapannya meliputi:
- Membuat akun dengan mengisi NIK, nomor KK, data diri, email, hingga verifikasi SMS.
- Login ke beranda aplikasi, pilih menu Pencetakan KIA, kemudian klik Tambah Permohonan.
- Isi data anak, unggah dokumen persyaratan seperti akta kelahiran.
- Pilih jadwal serta lokasi pengambilan dokumen.
- Unduh surat permohonan setelah pengajuan selesai.
Tonton: Subsidi Elpiji 3 Kg Lanjut di 2026, Pembeliannya Pakai KTP
2. Pembuatan Offline di Dukcapil
Bagi warga yang memilih jalur manual, KIA dapat diajukan langsung ke kantor Dukcapil dengan membawa:
- Akta kelahiran anak (asli & fotokopi)
- KTP orangtua (asli) Kartu Keluarga (asli)
- Foto anak ukuran 2x3 (untuk KIA usia 5–17 tahun)
- Petugas Dukcapil akan memverifikasi data, lalu kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- Kartu bisa diambil di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau melalui pelayanan keliling di sekolah, rumah sakit, dan taman bacaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu KTP Pink dan Bagaimana Cara Membuatnya?"
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Jabar 9 September 2025: BMKG Ingatkan Hujan di Banyak Wilayah!
Menarik Dibaca: Promo Pizza Hut Tebus Murah September 2025 Mulai Rp 25.000, Persediaan Terbatas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News