kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.000   -49,00   -0,29%
  • IDX 7.184   136,22   1,93%
  • KOMPAS100 993   21,00   2,16%
  • LQ45 727   10,98   1,53%
  • ISSI 257   5,98   2,38%
  • IDX30 393   4,71   1,21%
  • IDXHIDIV20 487   -0,17   -0,03%
  • IDX80 112   2,02   1,84%
  • IDXV30 135   -0,77   -0,57%
  • IDXQ30 128   1,38   1,08%

KTP Pink: Fungsi, Perbedaan dengan KTP Biru, dan Bagaimana Cara Membuatnya


Selasa, 09 September 2025 / 06:17 WIB
KTP Pink: Fungsi, Perbedaan dengan KTP Biru, dan Bagaimana Cara Membuatnya
ILUSTRASI. Istilah KTP Pink mungkin masih terdengar asing di masyarakat, padahal dokumen ini berperan penting sebagai identitas resmi bagi anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Jenis KIA Berdasarkan Usia 

  • Anak usia 0–5 tahun: KIA tidak mencantumkan foto dan berlaku sampai anak berusia 5 tahun.
  • Anak usia 5–17 tahun (kurang satu hari): KIA sudah dilengkapi foto dan berlaku hingga anak genap berusia 17 tahun. 

Cara Membuat KTP Pink 

1. Pembuatan Online lewat Alpukat Betawi (DKI Jakarta)

Warga Jakarta bisa mengajukan KIA melalui aplikasi Alpukat Betawi di laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id. Tahapannya meliputi:

  • Membuat akun dengan mengisi NIK, nomor KK, data diri, email, hingga verifikasi SMS.
  • Login ke beranda aplikasi, pilih menu Pencetakan KIA, kemudian klik Tambah Permohonan.
  • Isi data anak, unggah dokumen persyaratan seperti akta kelahiran.
  • Pilih jadwal serta lokasi pengambilan dokumen.
  • Unduh surat permohonan setelah pengajuan selesai.

Tonton: Subsidi Elpiji 3 Kg Lanjut di 2026, Pembeliannya Pakai KTP

2. Pembuatan Offline di Dukcapil

Bagi warga yang memilih jalur manual, KIA dapat diajukan langsung ke kantor Dukcapil dengan membawa:

  • Akta kelahiran anak (asli & fotokopi)
  • KTP orangtua (asli) Kartu Keluarga (asli)
  • Foto anak ukuran 2x3 (untuk KIA usia 5–17 tahun)
  • Petugas Dukcapil akan memverifikasi data, lalu kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  • Kartu bisa diambil di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau melalui pelayanan keliling di sekolah, rumah sakit, dan taman bacaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu KTP Pink dan Bagaimana Cara Membuatnya?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×