kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.095   -1,18   -0,02%
  • KOMPAS100 1.061   -0,86   -0,08%
  • LQ45 835   -0,85   -0,10%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,96   -0,23%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 121   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 125   -0,37   -0,30%
  • IDXQ30 142   -0,05   -0,04%

KSPI: Upah dan pesangon adalah hak pekerja


Minggu, 22 September 2013 / 12:24 WIB
KSPI: Upah dan pesangon adalah hak pekerja
ILUSTRASI. Apakah Kucingmu Tampak Tidak Sehat? Ini Cara Mengenali Kucing yang Kekurangan Nutrisi


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Marthen Boiliu, eks petugas satpam dalam menuntut upah dan pesangon dari tempat bekerjanya itu disambut gembira oleh serikat pekerja seluruh Indonesia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan bahwa keputusan tersebut memang sudah seharusnya diambil oleh MK. Sebab upah dan pesangon merupakan hak para pekerja dan seharusnya tidak dibatasi oleh waktu. "Upah dan pesangon adalah sesuatu yang penting dan melekat pada pribadi setiap buruh yang telah menjalani pekerjaannya," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Marthen Boiliu, di PHK oleh PT Sandhy Putra Makmur pada 2 Juli 2009. Atas PHK tersebut, Marthen belum menerima pembayaran uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak dari perusahaan tersebut. Padahal, pesangon dan hak lain itu diatur dalam Pasal 163 Ayat (2) juncto Pasal 156 Ayat (2), (3), dan (4) UU Ketenagakerjaan.

Marthen baru mengajukan tuntutan pembayaran uang pesangon, penghargaan, dan penggantian hak pada Juni 2012. Akan tetapi, ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pesangon hanya bisa dituntut dua tahun setelah PHK mengakibatkan Marthen tidak dapat mengajukan tuntutan.

Yang akhirnya Marthen mengajukan permohonan kepada MK dan disetujui. Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan, hak pemohon untuk menuntut upah merupakan hak yang timbul karena pemohon melakukan pengorbanan berupa adanya prestasi kerja. Sama halnya dengan perlakuan terhadap hak kepemilikan terhadap benda, hak tersebut perlu dilindungi hingga si pemilik hak menyatakan melepaskan haknya.

Said juga mengatakan bahwa KSPI akan terus berupaya agar buruh tidak selalu dijadikan bantalan oleh para pengusaha. Salah satuya yaitu dengan memberikan upah yang murah. Oleh karenanya KSPI berencana mengumpulkan 1.000 orang pimpinan serikat buruh dan dewan pengupahan daerah unsur buruh se-Indonesia untuk membahas perjuangan kenaikan upah minimum secara nasional sebesar 50%. "Rencananya kami akan kumpul di Tugu Proklamasi Jakarta pada tanggal 30 September," ujarnya.

Acara tersebut, lanjut Said, untuk mematangkan persiapan mogok nasional pada 30 Oktober 2013 yang rencananya akan dikuti 3 juta buruh di 200 kota dan 20 provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×