kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KSPI meminta 8.100 karyawan yang dipecat Freeport dipanggil kembali


Rabu, 26 Desember 2018 / 14:12 WIB
KSPI meminta 8.100 karyawan yang dipecat Freeport dipanggil kembali
ILUSTRASI. KORBAN PHK FREEPORT DATANGI KPK


Reporter: Abdul Basith | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) minta 8.100 pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI) yang dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dipanggil kembali.

Hal itu menyusul selesainya peralihan saham PTFI ke Indonesia. Presiden KSPI Said Iqbal menekankan hal tersebut kepada Preaiden Indonesia. "Harapan kami dipanggil kembali karyawan yang di PHK sebelumnya," ujar Iqbal saat konferensi pers evaluasi kinerja 2018, Rabu (26/12).

Iqbal bilang pemerintah dapat bertindak lebih untuk para pekerja tersebut. Pasalnya posisi pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas memberikan kewenangan untuk membantu karyawan yang diPHK PTFI sebelumnya.

Asal tahu saja sebelumnya pemerintah telah menyelesaikan divestasi saham PTFI. Saat ini Indonesia memiliki 51,2% saham PTFI. Selain mengembalikan karyawan yang terkena PHK, Iqbal juga mendorong penyelesaian pembangunan smelter. "Harapan kedua mendesak pembuatan smelter," terang Iqbal.

Smelter akan memberikan keuntungan bagi Indonesia untuk melihat mineral lain dalam tambang PTFI. Iqbal bilang, limbah PTFI pun dapat menghasilkan pupuk yang akan membantu petani. Iqbal mengapresiasi langkah pemerintah yang menyelesaikan proses akuisisi PTFI. Ia berharap langkah selanjutnya turut menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×