Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon dan Papua.
"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," pungkasnya.
Baca Juga: Sejumlah Serikat Pekerja Siap Bertarung Uji Materi UU Cipta Kerja di MK
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya dan serikat buruh lainnya akan menggelar aksi demo besar-besaran pada 1 November 2020 jika Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia memperkirakan UU tersebut akan ditandatangani Jokowi pada 28 Oktober. Buruh tidak langsung mendemo pada hari setelahnya mengingat ada libur panjang. "Maka, 1 November kami pastikan buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia, 20 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota, kami akan aksi besar-besaran," kata Said.
Baca Juga: Kelompok buruh beri rapor merah dalam setahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf
Said memastikan bahwa aksi demo besar-besaran ini akan dilakukan secara terukur, konstitusional, dan berlangsung damai. Menurut Said, aksi demo tersebut akan disertai dengan pengajuan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
"Tanggal 1 November tersebut tentu secara bersamaan kami akan membawa judicial review UU Cipta Kerja, andaikan tanggal 28 Oktober sudah ditandatangani dan memiliki nomor," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan 1 November, KSPI Pastikan Akan Demo Besar-besaran 2 November 2020"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Diamanty Meiliana
Selanjutnya: Tetap tolak UU Cipta Kerja, KSPI akan tempuh sejumlah langkah ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News