kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSPI pastikan akan demo besar-besaran pada 2 November 2020, ini tuntutannya


Selasa, 27 Oktober 2020 / 04:19 WIB
KSPI pastikan akan demo besar-besaran pada 2 November 2020, ini tuntutannya
ILUSTRASI. KSPI meralat jadwal aksi demo dalam rangka menolak UU Cipta Kerja yang semula 1 November 2020 menjadi 2 November 2020. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meralat jadwal aksi demo dalam rangka menolak UU Cipta Kerja yang semula 1 November 2020 menjadi 2 November 2020. Said mengatakan, aksi demo akan dilaksanakan pada 2 November jika UU Cipta Kerja ditanda tangani Presiden Jokowi yang kabarnya akan dilakukan pada 28 Oktober 2020. 

"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (26/10/2020). 

Said mengatakan, aksi demo akan melibatkan puluhan ribu buruh KSPI, KSPSI Andi Gani, dan 32 federasi serikat yang dipusatkan di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara. Menurut Said, aksi demo akan disertai dengan penyerahan berkas uji materi atau judicial review ke MK. 

"Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut," ujarnya. 

Baca Juga: KSPI akan ajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK pada 2 November

Tak hanya itu, Said mengatakan, KSPI akan melanjutkan aksi demo berskala nasional pada 9 sampai 10 November 2020 yang akan diikuti ratusan ribu buruh. 

Tuntunan aksi ini adalah meminta DPR RI mencabut UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 Pasal 20, 21, dan 22A serta Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). 

Baca Juga: Polemik Upah 2021: Buruh Tuntut Kenaikan Upah, Pengusaha Tolak Mentah-Mentah

Kemudian, meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia. Menurut Said, aksi demo pada 9-10 November 2020 akan dilaksanakan di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota, diantaranya adalah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang dan Indramayu. 
Kemudian, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik. 




TERBARU

[X]
×