kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSBSI Nilai Implementasi dan Pengawasan Kenaikan Upah Perlu Jadi Perhatian


Kamis, 30 Desember 2021 / 22:00 WIB
KSBSI Nilai Implementasi dan Pengawasan Kenaikan Upah Perlu Jadi Perhatian


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mengatakan, pengawasan atas implementasi dari kebijakan kenaikan upah perlu menjadi perhatian pemerintah.

Para Kepala Daerah juga diharapkan dapat melakukan pendekatan kepada perusahaan agar pelaksanaan penetapan upah dapat dilaksanakan pada tahun 2022.

Hal tersebut berkaca beberapa waktu sebelumnya DKI Jakarta memutuskan merevisi kenaikan upah minimum 2022 menjadi 5,1%.

Kemudian hari ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan usulan inovasi untuk pengupahan buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Baca Juga: Ada Usulan UMP Buruh Bermasa Kerja di Atas 1 Tahun Naik 5%, Ini Kata Pengusaha

Hanya saja untuk upah minimum bagi pekerja di bawah masa kerja satu tahun tetap mengikuti ketentuan yang ada di dalam PP No 36 tahun 2021.

Bagi mereka yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus di atas upah minimum dengan menggunakan struktur skala upah yang besaran kenaikan dapat mempedomani sebesar 3,27% hingga 5% atau lebih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Elly menambahkan mengenai keputusan Gubernur Jawa Barat KSBSI menyampaikan rasa terimakasih.

"Kita berterimakasih untuk hal ini, karena Gubernur pun memiliki alasan kenapa upah bisa dinaikkan, tetapi kita menunggu SK gubernurnya. Semoga kepala daerah yang lain juga akan mengikutinya," kata Elly kepada Kontan.co.id, Kamis (30/12).

Baca Juga: Buruh Desak Pengusaha Jalankan Revisi Penetapan UMP 2022 DKI, Ini Respons Hippi

Namun, Elly menegaskan Kepala Daerah juga wajib melakukan pendekatan kepada pengusaha-pengusaha agar dapat melaksanakan ketentuan yang ada. Selanjutnya pengawas ketenagakerjaan juga diminta ikut andil dalam implementasi kebijakan kenaikan upah.

"Gubernur harus membangun komunikasi dengan perusahaan-perusahaan supaya melaksanakan. Nanti dikhawatirkan akan ada perusahaan yang mengatakan tidak sanggup membayar kenaikannya. Di sinilah perlunya pengawas memonitor. Jangan di SK gubernur dinaikkan tapi di kenyataan banyak pelanggarannya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×