Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya diduga memberikan hadiah dan janji kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Setelah dilakukan gelar perkara disimpulkan bahwa telah ditemukan dua alat bukti cukup, RH (Romi Herton) selaku Wali Kota Palembang dan M (Masyito) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Senin (16/6).
Lebih lanjut menurut Johan, keduanya disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan Pasal 22, keduanya diduga dengan sengaja atau tidak sengaja memberikan keterangan yang tidak benar," tambah Johan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 10 Juni 2014. Adapun penetapan Romi dan Masyito sebagai tersangka merupaan hasil pengembangan kasus tersebut. Sebelumnya kasus ini telah menjerat Akil Mochtar.
Dalam surat dakwaan Akil yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Romi disebutkan telah menyuap Akil agar dimenangkan dalam sengketa Pilkada Kota Palembang sebesar Rp 19,86 miliar. Adapun Masyito berperan membantu Romi menyerahkan uang ke Akil melalui tangan kanan Akil bernama Muhtar Ependy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News