kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

KRL tidak setop di Gambir dan Senen diperpanjang


Kamis, 23 Agustus 2012 / 15:06 WIB
KRL tidak setop di Gambir dan Senen diperpanjang
ILUSTRASI. Pilek termasuk salah satu gejala Virus Corona.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kebijakan KRL berjalan langsung dan tidak berhenti di Stasiun Pasar Senen dan Gambir diperpanjang sampai dengan 31 Agustus 2012.

Menurut humas PT KAI (Persero)- Daearah Operasi 1 Jakarta, Mateta Rijalulhaq, kebijakan ini dilakukan mengingat arus penumpang yang akan mudik meninggalkan Jakarta dari stasiun Pasar Senen dan Gambir masih relatif tinggi serta pelaksanaan boarding sesuai identitas harus tetap dilaksanakan.

"Maka pelangsungan Kereta Rel Listrik (KRL) dan KA Ekonomi lokal di stasiun Pasar Senen dan Gambir dilanjut hingga 31 Agustus 2012," terang Mateta.

Selain itu, Mateta menambahkan, penumpang berlebaran di dalam kota, seperti di lintas Bogor - Sukabumi dan Tanah Abang-Rangkasbitung serta penumpang KRL masih ramai padat. Maka penambahan perjalanan Rangkasjaya dan penambahan frekuensi 14 perjalanan KRL central line Bogor-Jakarta sebagaimana masa angkutan lebaran, diperpanjang hingga 31 Agustus 2012.

"Kami melakukan perpanjangan ini semata-mata untuk memberikan dukungan layanan kepada penumpang kereta api" ujar Mateta.

Mateta menjelaskan, diperpanjangnya melangsungkan KRL di Pasarsenen dan Gambir antara lain untuk mendukung efektifitas boarding tiket penumpang di kedua stasiun tersebut. (Bahri Kurniawan/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×