kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kritik Putusan Terbaru MK, Pengamat Politik: MK Tidak Bersikap Negarawan


Selasa, 17 Oktober 2023 / 06:37 WIB
Kritik Putusan Terbaru MK, Pengamat Politik: MK Tidak Bersikap Negarawan
ILUSTRASI. Pengamat beranggapan bahwa MK tidak bersikap negarawan karena keputusannya untuk kepentingan kelompok tertentu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.


Reporter: Nindita Nisditia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait kepala daerah di bawah 40 tahun bisa menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Pengamat politik menyebut, putusan itu menunjukkan MK tidak bersikap negarawan.

MK menyatakan dalam sidang uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017, batas minimal usia capres cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Artinya, putusan MK ini membuka peluang bagi putra sulung Joko Widodo yang sekaligus Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres dari Prabowo Subianto maupun Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Boleh Jadi Capres-Cawapres, Ini Efek ke Pasar Saham

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin beranggapan bahwa MK tidak bersikap negarawan karena keputusannya bagaikan ditujukan untuk kepentingan kelompok tertentu saja. Dalam hal ini, untuk kepentingan Gibran menjadi cawapres.

“Sosok negarawan hakim-hakim itu agar kepentingannya untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan Jokowi dan keluarganya, apalagi hanya untuk kepentingan mengakomodir Gibran sebagai cawapres,” ujar Ujang kepada Kontan.co.id, Senin (16/10).

Menurut Ujang, keputusan MK itu sama halnya seperti secara langsung menerima Gibran sebagai cawapres.

“Jadi ini kelihatannya permainan politik tingkat tinggi ya, yang sudah kita baca sejak lama begitu. Ya inilah Indonesia, institusi hukum itu kelihatannya masih bisa dikendalikan oleh kekuasaan,” kritiknya.

Baca Juga: Putusan MK Membuka Peluang Gibran Cawapres, Ini Respon PAN dan Golkar

Sementara itu, Ujang memperkirakan arah koalisi PDIP masih tetap dengan pendiriannya mengusung Ganjar Pranowo, tinggal mencari jawaban terkait yang akan mendampinginya sebagai cawapres di Pilpres 2024.

“Dia akan konsisten mengusung Ganjar karena punya golden ticket ya, maka sedang mencari jawabannya sebagai cawapresnya Ganjar. Jadi PDIP tetap dengan koalisinya sendiri,” imbuh Ujang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×