kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kreditur Gagal Batalkan Perdamaian BLTA


Senin, 26 Agustus 2013 / 08:35 WIB
ILUSTRASI. Menurunkan berat badan.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Langkah enam pemegang obligasi untuk membatalkan pengesahan perdamaian kesepakatan restrukturisasi utang PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) gagal. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Artha Lumina Capital dan lima kreditur BLTA lainnya.
Keputusan MA ini jatuh pada 25 Juli lalu. Majelis hakim yang memutus adalah Syamsul Ma'arif, H-TDR, dan I Made Tara.
Artha Lumina dkk mengaku belum tahu putusan ini. "Kalau putusannya demikian, kami mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali (PK)," kata kuasa hukum kreditur Peter Kurniawan, Minggu (25/8).
Anthony Hutapea, kuasa hukum BLTA menyebutkan putusan MA tersebut telah sesuai. "Kesepakatan semua kreditur ini harus ditaati," ujarnya.
Sebelumnya, Artha Lumina cs tidak terima pengesahan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) BLTA pada 14 Maret 2013. Mereka menuding ada kecurangan dalam proses PKPU tersebut.
BLTA dalam status PKPU setelah dimohonkan oleh Bank Mandiri ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. BLTA punya kewajiban utang sebesar Rp 250 miliar ke Bank Mandiri. Melalui proses alot, akhirnya kreditur menerima proposal perdamaian BLTA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×