Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Langkah enam pemegang obligasi untuk membatalkan pengesahan perdamaian kesepakatan restrukturisasi utang PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) gagal. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Artha Lumina Capital dan lima kreditur BLTA lainnya.
Keputusan MA ini jatuh pada 25 Juli lalu. Majelis hakim yang memutus adalah Syamsul Ma'arif, H-TDR, dan I Made Tara.
Artha Lumina dkk mengaku belum tahu putusan ini. "Kalau putusannya demikian, kami mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali (PK)," kata kuasa hukum kreditur Peter Kurniawan, Minggu (25/8).
Anthony Hutapea, kuasa hukum BLTA menyebutkan putusan MA tersebut telah sesuai. "Kesepakatan semua kreditur ini harus ditaati," ujarnya.
Sebelumnya, Artha Lumina cs tidak terima pengesahan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) BLTA pada 14 Maret 2013. Mereka menuding ada kecurangan dalam proses PKPU tersebut.
BLTA dalam status PKPU setelah dimohonkan oleh Bank Mandiri ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. BLTA punya kewajiban utang sebesar Rp 250 miliar ke Bank Mandiri. Melalui proses alot, akhirnya kreditur menerima proposal perdamaian BLTA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News