kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPUD Dilarang Terima Dana dari Pemda


Senin, 09 Februari 2009 / 14:36 WIB
KPUD Dilarang Terima Dana dari Pemda


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dilarang menerima bantuan anggaran dari Pemerintah Daerah sebelum pemerintah menerbitkan dasar hukumnya. KPUD hanya diperkenankan menerima bantuan personil, fasilitas ruangan atau kantor untuk proses pelaksanaan Pemilu 2009 sesuai dengan Perpres Nomor 2 Tahun 2009.

"Sebelum payung hukumnya terbit, pemda tidak dibenarkan menerima dana dari APBD," ucap Juru Bicara Depdagri, Saut Situmorang, Senin (9/1).

Saut mengatakan, saat ini Depdagri masih menyiapkan rancangan Peraturan Presiden yang memberikan izin bagi pemda untuk memberikan fasilitasi dana kepada KPUD. Ia juga menjanjikan, Depdagri akan secepatnya menuntaskan beleid tersebut karena jadwal tahapan pemilu yang kian mepet.

Depdagri mengakui, meskipun undang-undang Pemilu dengan tegas menyebut pelaksanaan Pemilu hanya bersumber dari APBN. Namun beban anggaran KPUD cukup besar sehingga daerah perlu memberi dukungan anggaran.

Saut mencontohkan, kondisi kotak suara tiap daerah berbeda-beda, ada daerah yang kotak suaranya masih bagus, namun ada juga daerah yang kotak suaranya rusak. Selain itu letak geografis setiap daerah yang berbeda-beda, sehingga biaya penyelenggaraan pemilu pun tidak sama di berbagai daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×