kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

KPUD Dilarang Terima Dana dari Pemda


Senin, 09 Februari 2009 / 14:36 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dilarang menerima bantuan anggaran dari Pemerintah Daerah sebelum pemerintah menerbitkan dasar hukumnya. KPUD hanya diperkenankan menerima bantuan personil, fasilitas ruangan atau kantor untuk proses pelaksanaan Pemilu 2009 sesuai dengan Perpres Nomor 2 Tahun 2009.

"Sebelum payung hukumnya terbit, pemda tidak dibenarkan menerima dana dari APBD," ucap Juru Bicara Depdagri, Saut Situmorang, Senin (9/1).

Saut mengatakan, saat ini Depdagri masih menyiapkan rancangan Peraturan Presiden yang memberikan izin bagi pemda untuk memberikan fasilitasi dana kepada KPUD. Ia juga menjanjikan, Depdagri akan secepatnya menuntaskan beleid tersebut karena jadwal tahapan pemilu yang kian mepet.

Depdagri mengakui, meskipun undang-undang Pemilu dengan tegas menyebut pelaksanaan Pemilu hanya bersumber dari APBN. Namun beban anggaran KPUD cukup besar sehingga daerah perlu memberi dukungan anggaran.

Saut mencontohkan, kondisi kotak suara tiap daerah berbeda-beda, ada daerah yang kotak suaranya masih bagus, namun ada juga daerah yang kotak suaranya rusak. Selain itu letak geografis setiap daerah yang berbeda-beda, sehingga biaya penyelenggaraan pemilu pun tidak sama di berbagai daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×