kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

KPUD Dilarang Terima Dana dari Pemda


Senin, 09 Februari 2009 / 14:36 WIB
KPUD Dilarang Terima Dana dari Pemda


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dilarang menerima bantuan anggaran dari Pemerintah Daerah sebelum pemerintah menerbitkan dasar hukumnya. KPUD hanya diperkenankan menerima bantuan personil, fasilitas ruangan atau kantor untuk proses pelaksanaan Pemilu 2009 sesuai dengan Perpres Nomor 2 Tahun 2009.

"Sebelum payung hukumnya terbit, pemda tidak dibenarkan menerima dana dari APBD," ucap Juru Bicara Depdagri, Saut Situmorang, Senin (9/1).

Saut mengatakan, saat ini Depdagri masih menyiapkan rancangan Peraturan Presiden yang memberikan izin bagi pemda untuk memberikan fasilitasi dana kepada KPUD. Ia juga menjanjikan, Depdagri akan secepatnya menuntaskan beleid tersebut karena jadwal tahapan pemilu yang kian mepet.

Depdagri mengakui, meskipun undang-undang Pemilu dengan tegas menyebut pelaksanaan Pemilu hanya bersumber dari APBN. Namun beban anggaran KPUD cukup besar sehingga daerah perlu memberi dukungan anggaran.

Saut mencontohkan, kondisi kotak suara tiap daerah berbeda-beda, ada daerah yang kotak suaranya masih bagus, namun ada juga daerah yang kotak suaranya rusak. Selain itu letak geografis setiap daerah yang berbeda-beda, sehingga biaya penyelenggaraan pemilu pun tidak sama di berbagai daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×