Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Rancangan ini rencananya segera dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah. KPU mengusulkan pemungutan suara Pilpres 2014 diselenggarakan 9 Juli 2014 mendatang.
"Tanggal yang pasti belum ada. Tapi ancar-ancarnya, Rabu, 9 Juli, pemungutan suara," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2013).
Ferry mengatakan, pihaknya tengah merencanakan mengajukan tujuh draf rancangan PKPU mengenai pilpres kepada DPR dan pemerintah. Seusai konsultasi, ujarnya, KPU akan menetapkan PKPU tersebut. Pasalnya, kata dia, sesuai jadwal yang diusulkan pihaknya dalam rancangan PKPU tersebut, tahapan pilpres akan dimulai pada Januari 2014 mendatang.
"Setelah dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah, kami akan menetapkan PKPU pada akhir Desember ini, karena awal Januari ini harus sudah mulai tahapan pilpres," kata Ferry.
Adapun Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, salah satu pertimbangan pihaknya mengusulkan pemungutan suara diselenggarakan pada 9 Juli 2014 adalah terkait konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan, pilpres diselenggarakan lima tahun sekali. Menurutnya, 9 Juli 2014 mendatang merupakan waktu tepat lima tahun setelah pemungutan suara Pilpres 2009. (Deytri Robekka Aritonang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News